Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat. Mengingat, masalah dari Paytren ini sudah mencuat beberapa tahun ke belakang. 

Beberapa masalah nan diketahui seperti kantornya nan tidak ditemukan, tidak punya pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nan dipersyaratkan. Kemudian, tidak melapor pada OJK sejak Oktober 2022, hingga tingkat pengembalian investasi nan cukup tersendat. 

Atas masalah-masalah nan ada, kata Nailul, muncullah pertanyaan mengenai kapabilitas Paytren. Yakni apakah Paytren memang punya kapabilitas untuk menyelenggarakan produk investasi. 

"Saya rasa dengan dicabutnya izin Paytren, ya menjawab pertanyaan selama ini, di mana Paytren tidak punya kapabilitas untuk mengelola investasi," katanya kepada Tempo pada Kamis, 16 Mei 2024.

Dia menyebut, keputusan OJK menyelamatkan lebih banyak masyarakat nan mungkin tergiur menjadi investor. "Tindakan OJK sudah tepat, lantaran menyelamatkan lebih banyak calon penanammodal nan mungkin tertarik dengan sosok di kembali Paytren."

Paytren didirikan oleh ustad terkenal Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Akan tetapi, baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah dibekukan oleh Bank Indonesia pada 2017. 

Pada Oktober 2017, Paytren sempat dibekukan oleh Bank Indonesia lantaran tidak punya izin upaya duit elektronik. Saat itu, BI menyatakan bahwa mereka mau memastikan bahwa badan nan mengumpulkan biaya dari masyarakat sejalan dengan peraturan BI.

Dalam tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren namun tidak sukses menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.

Iklan

Nailul berpendapat, masyarakat juga lemah dalam menyaring dan menelaah info serta sumber info tentang investasi. Ditambah lagi, pendirinya adalah sosok terkenal. "Makanya banyak nan tergiur, apalagi sosok di belakang Paytren merupakan tokoh publik," kata dia.

Berdasarkan fakta-fakta dan info nan diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024. 

"Yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen," demikian tulis OJK dalam pengumumannya. 

Dengan dicabutnya izin upaya perusahaan, maka PT Paytren Aset Manajemen mendapatkan lima konsekuensi. Pertama, dilarang melakukan aktivitas upaya sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. Kedua, wajib menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pengguna dalam aktivitas upaya sebagai manajer investasi jika ada. 

Ketiga, wajib menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK jika ada. Keempat, wajib membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Terakhir, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan aktivitas apapun, selain untuk aktivitas nan berangkaian dengan pembubaran perseroan terbatas.

Pilihan Editor: OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis