Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bakal Dibuka, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPendaftaran calon petugas pemutakhiran info pemilih (pantarlih) alias PPDP Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal dibuka mulai Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024. 

Hal itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Berikut ini tata langkah pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, mulai dari jadwal, syarat, tugas, dan gajinya. 

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Adapun tahapan komplit dan agenda seleksi pantarlih Pilkada 2024 sebagai berikut:

- Pengumuman pendaftaran: Kamis-Senin, 13-17 Juni 2024.

- Penerimaan pendaftaran: Kamis-Rabu, 13-19 Juni 2024.

- Seleksi administrasi: Jumat-Kamis, 14-20 Juni 2024.

- Pengumuman hasil seleksi: Jumat-Minggu, 21-23 Juni 2024.

- Penetapan nama hasil seleksi pantarlih: Minggu, 23 Juni 2024.

- Pelantikan: Senin, 24 Juni 2024.

- Masa kerja pantarlih: Senin, 24 Juni - Kamis, 25 Juli 2024. 

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berikut persyaratan nan kudu dipenuhi calon PPDP Pilkada 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) alias sederajat.

- Tidak menjadi personil partai politik (parpol) alias tidak lagi menjadi personil parpol paling singkat lima tahun. 

Sementara kelengkapan arsip nan diperlukan meliputi:

- Surat pendaftaran.

Iklan

- Daftar riwayat hidup.

- Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP).

- Fotokopi piagam SMA/sederajat alias piagam terakhir.

- Pas foto formal.

- Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

- Surat pernyataan sehat secara rohani.

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, alias klinik.

- Surat pernyataan bagi nan tidak menjadi kader parpol.

- Surat keterangan dari parpol nan berkepentingan bagi calon pantarlih nan tidak lagi menjadi personil parpol paling singkat lima tahun. 

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan bunyi (TPS). 

Pantarlih mempunyai lima tugas, yaitu:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan bunyi (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran info pemilih.

- Melakukan pencocokan dan penelitian info pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Menyelenggarakan tugas lain nan diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, honorarium pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: 8 Nama Tokoh Ini Muncul dalam Persepsi Publik Jelang Pilkada 2024

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis