ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2024 19:03 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anies Baswedan tidak bisa mengikuti Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan alias independen jika kandas mendapat tiket maju sebagai cagub dari partai politik.
Hal itu lantaran masa pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024 telah ditutup KPU Jakarta pada 12 Mei lalu.
"Kalau merujuk pada jadwal, tidak ada lagi pendaftaran calon independen," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Astri belum dapat memastikan apakah KPU Jakarta bakal membuka kembali pendaftaran calon independen imbas putusan MA nan mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah.
Hal tersebut dia sampaikan merespons KPU RI nan membuka kesempatan membuka lagi pendaftaran calon independen Pilkada 2024.
Adapun KPU membuka kesempatan tersebut lantaran pendaftaran calon independen nan sudah ditutup itu tetap merujuk pada patokan sebelum putusan MA dikeluarkan.
"Kami belum menerima pengarahan tersebut dari KPU RI," ujar dia.
Sebelumnya, Anies telah resmi diusung oleh PKS dan NasDem untuk maju memperebutkan bangku Jakarta 1. Kendati demikian, PKS dan NasDem memberi sinyal untuk membatalkan support tersebut kepada Anies.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan support nan telah diberikan kepada Anies belum dapat memastikan Anies bakal didaftarkan ke KPU.
Sementara PKS mengaku membuka kesempatan berasosiasi KIM Plus lantaran Anies tak bisa mencari koalisi setelah diberikan tenggat waktu selama 40 hari.
(mab/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.