Jakarta, CNN Indonesia --
Soesilo Aribowo selaku kuasa norma Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan kliennya.
Meskipun begitu, dia meyakini Paman Birin tidak melarikan diri apalagi ke luar negeri lantaran sudah dicegah oleh Imigrasi berasas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Soesilo setelah sidang perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan agenda jawaban termohon (KPK) atas permohonan Praperadilan nan diajukan oleh Paman Birin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang lantaran tidak ada perihal nan diperlukan dari saya, tidak lagi saya berjumpa alias berkontak. Di mananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak berdampingan terus dengan pak gubernur, tetapi rasanya ya kan tetap dicekal, rasanya tidak bakal pergi ke luar lantaran pak gubernur alim terhadap hukum," ujar Soesilo di PN Jakarta Selatan.
Soesilo menerangkan sebagai penasihat norma dirinya tidak bisa day to day berjumpa alias berkomunikasi dengan kliennya termasuk Paman Birin. Akan tetapi, dia memastikan saat penetapan tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu, Paman Birin tetap diketahui keberadaannya.
"Tentu sekarang pun saya kira, kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau bakal ke luar negeri. Saya memandang hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya lantaran ini lagi proses Praperadilan tentu tidak elok juga jika ini belum ada kepastian kemudian pak gubernur melakukan pertemuan-pertemuan alias aktivitas resmi dan sebagainya," ungkap Soesilo.
Ia pun membantah tudingan nan menyebut Paman Birin lari dari tugas-tugas sebagai Gubernur Kalsel.
"Kan ini ada proses nan kudu kita hormati sama-sama, ini ada Praperadilan nan kudu kita hormati sama-sama sehingga jikalau pak gubernur melaksanakan tugas dan sebagainya seperti saya katakan tadi tidak elok, tapi sudahlah, sampai ini selesai, toh hari Selasa kelak sudah putusan, apa pun putusannya kita bakal patuhi," tutur Soesilo.
Meski mengaku tidak mengetahui keberadaan Paman Birin dan berkomunikasi dengannya, Soesilo memastikan kliennya itu tidak bakal lari dari proses hukum.
"Setahu saya adalah pak gubernur tidak bakal ke mana-mana apalagi ke luar negeri. Saya beberapa hari sudah tidak komunikasi dengan pak gubernur tapi rasanya ya tetap ada," kata Soesilo.
Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL nan diajukan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.
"Sampai saat ini termohon (KPK) tetap melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan ketua KPK tentang larangan berjalan ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan tetap dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin nan menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berasas kecukupan dua perangkat bukti nan sah. Terlebih, status norma tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang nan terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di area olahraga terintegrasi, pembangunan area terpadu dan pembangunan kolam renang di area olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang nan keterangannya bersesuaian satu dengan nan lain dan berkesinambungan dengan perangkat bukti nan diperoleh oleh pemohon nan semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.
"Oleh lantaran itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]