Pengacara Surya Darmadi Sempat Surati Firli Minta Kasus Dihentikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 11:19 WIB

Kuasa norma Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi pernah menyurati Firli Bahuri untuk menghentikan kasus revisi alih kegunaan rimba di Riau. Terdakwa kasus korupsi upaya perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 20042022, Surya Darmadi. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, CNN Indonesia --

Maqdir Ismail selaku kuasa norma dari Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi ternyata pernah menyurati ketua KPK nan ketika itu dinakhodai Firli Bahuri untuk meminta penghentian penanganan kasus dugaan suap mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau tahun 2014.

Surat Ref. No: 069/MIP/MI/X/2022 itu dilayangkan pada 17 Oktober 2022.

"Perkenankan melalui surat ini untuk dan atas nama pengguna kami Surya Darmadi mengusulkan permohonan penghentian investigasi terhadap pengguna kami berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/46A/DIK.00/01/05/2019 tanggal 2 Mei 2019," demikian bunyi permohonan dalam surat dimaksud dikutip Selasa (13/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir memuat argumen permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

Tudingan jaksa KPK soal Suheri Terta bersama-sama dengan Surya Darmadi telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan memberi alias menjanjikan sesuatu ialah memberi duit dalam corak mata duit dolar Singapura nan nilainya setara dengan Rp3 miliar dari nan dijanjikan seluruhnya Rp8 miliar kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 nan diberikan melalui Gulat Medali Emas Manurung dinyatakan tidak terbukti.

"Bahwa berasas Petikan Putusan Nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 nan menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana nan didakwakan dalam dakwaan altenatif pertama alias pengganti kedua. Artinya, terdakwa dianggap terbukti tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka secara mutatis mutandis putusan tersebut juga menyatakan bahwa kawan peserta dari terdakwa Suharto Terta ialah Surya Darmadi tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama," ucap Maqdir mengutip isi surat.

"Bahwa dengan dinyatakannya terdakwa Suheri Terta sebagai kawan peserta Surya Darmadi tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya secara berbarengan kedudukan sebagai kawan peserta ditetapkan sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/46A/DIK.00/01/05/2019 tanggal 2 Mei 2019 haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana," lanjut Maqdir.

Selain argumen tersebut, Maqdir meminta lembaga antirasuah mempertimbangkan usia kliennya nan sudah lanjut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Surya Darmadi. Surat tersebut diterbitkan pada Jumat, 14 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional