Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Siswa Korban Intimidasi Ivan Sugianto

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 15:50 WIB

Pengacara siswa nan jadi korban intimidasi Ivan Sugianto mengungkap kliennya tengah komunikasi dengan psikater usai diintimidasi dengan disuruh menggonggong. Pengacara siswa nan jadi korban intimidasi Ivan Sugianto mengungkap kliennya tengah komunikasi dengan psikater usai diintimidasi dengan disuruh menggonggong. (Arsip Polda Jatim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa norma korban intimidasi Ivan Sugianto mengungkap kondisi terkini korban pasca mengalami perundungan.

Pengacara Reifon Cristabella mengatakan korban EN nan merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 tersebut saat ini tetap dalam tahap pemulihan.

Ia berujar EN hingga sekarang terus berkomunikasi dengan psikiater dan psikolog usai mengalami perundungan pada 21 Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian itu meninggalkan trauma nan mendalam bagi family korban," kata Bella, seperti dikutip detikcom.

Sebelumnya, video pertengkaran di SMAK Gloria 2 viral di media sosial usai seorang laki-laki membentak-bentak salah seorang siswa dan memerintahkannya bersujud apalagi menggonggong.

Pria tersebut diketahui sebagai Ivan Sugianto, pengusaha kelab malam nan mempunyai anak nan berguru di SMA Cita Hati Surabaya.

Ivan mengaku tak terima anaknya, AL, diejek korban EN saat bertanding basket di sebuah mal di Surabaya. Saling ejek nan mulanya di lapangan itu kemudian bersambung hingga ke media sosial.

Ivan lantas menghampiri korban EN untuk memintanya meminta maaf kepada AL anaknya. Namun Ivan juga memaksa EN bersujud hingga menggonggong.

Belakangan diketahui Ivan marah lantaran anaknya AL disebut mempunyai rambut seperti anjing ras pudel oleh korban EN.

Atas keributan itu, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang gurunya kemudian membawa peristiwa itu ke jalur norma Kamis (28/10). Laporan itu diterima sebagai kejuaraan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Ivan saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka per Kamis (14/11) malam.

Atas perbuatannya, dia terancam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan alias Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Merespons penangkapan ini, Bella selaku kuasa norma korban menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak, terutama abdi negara kepolisian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para aktivis nan menyuarakan perkara.

"Saya juga apresiasi kepada netizen nan sudah turut mendukung dan turut berempati artinya tidak ada tuna empati sehingga perkara ini dapat terus dikawal sampai pada vonis nanti," ucap dia.

Bella berujar pihak family korban berambisi abdi negara penegak norma segera menindaklanjuti perkara ini.

(blq/agt)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional