Pengamat Nilai IUP untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Minerba

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPeneliti Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman menilai kebijakan Presiden Jokowi memberi ormas keagamaan izin upaya pertambangan alias IUP tidak sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Menurut dia, UU Minerba secara jelas menyebut bahwa badan upaya nan mengakses izin upaya pertambangan (IUP) kudu dilakukan melalui proses lelang.

Ia menilai penambahan frasa "ormas keagamaan” dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 bermasalah. Penambahan frasa tersebut, menurut Ferdy, dikhawatirkan dapat membuka kesempatan bentrok kepentingan, meskipun ormas tersebut mempunyai badan upaya nan mumpuni.

"Masalahnya adalah arti di dalam PP itu nan jadi polemik. Kalau di dalam PP itu hanya disebut badan upaya tidak apa-apa, jangan tambah ormas, jadi ketika ditambah ormas itu berfaedah menambah bentrok kepentingan," katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Ferdy juga menyatakan kekhawatirannya terhadap lemahnya pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap aktivitas pertambangan. Ini dikhawatirkan bakal semakin parah dengan melibatkan ormas dalam pengelolaan tambang.

Ia lebih lanjut menyampaikan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini semestinya dapat menjadi langkah maju dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia.

Menurutnya, PP ini juga semestinya dapat lebih jelas dan perincian dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, misalnya dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan besar tambang untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 nan merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, salah satunya Pasal 83A nan mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki oleh ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang seperti nan diatur di dalam UU Minerba.

Banyak pihak nan menilai PP ini bertentangan dengan UU Minerba, nan mengharuskan izin tambang diberikan melalui proses lelang.

Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara nan sudah pernah berproduksi alias eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk badan upaya ormas keagamaan. PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan norma untuk melakukan aktivitas upaya pertambangan batu bara.

Keenam WIUPK nan dipersiapkan, ialah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Iklan

IUP untuk Ormas Digarak Kontraktor

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tambang nan hendak dikelola oleh ormas keagamaan nantinya bakal dikerjakan oleh kontraktor.

Ia mengatakan sedang mencari formulasi agar kontraktor nan mengerjakan izin upaya pertambangan unik (IUPK) bagi ormas keagamaan itu mempunyai kapabilitas tinggi dan tidak mempunyai bentrok kepentingan.

"Nanti kami cari formulasi kontraktor nan mengerjakan itu adalah kontraktor nan betul-betul profesional," ujar Bahlil dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat.

Bahlil menjelaskan,  izin itu hanya diberikan kepada ormas nan mempunyai badan usaha, serta ditujukan di jejak wilayah izin upaya pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).

Menurut dia, ormas nan sudah menerima IUPK, tidak bisa memberikan izin tambang itu ke pihak lain. Hal ini sebagai upaya mencegah timbulnya kerugian negara.

"Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan  maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak mudah karena IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam corak apapun," kata dia.

Bahlil mengatakan izin mengenai pemberian izin ini sudah melalui tahapan nan komprehensif, mulai dari kajian akademisi  hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.

"Proses pembuatan PP ini sudah lewat sistem kajian akademis dan obrolan nan mendalam antara kementerian/lembaga nan juga dibawa ke dalam rapat terbatas nan dihadiri oleh menteri-menteri nan dipimpin oleh Bapak Presiden," katanya.

ANTARA

Pilihan Editor Menantu Anwar Usman Duduki Jabatan Direktur di Anak Usaha Pertamina

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis