TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo menganggap lama penghapusan piutang macet UMKM terlalu mepet. Menurutnya, proses penghapusan piutang terlalu kompleks dengan sasaran penuntasan hanya enam bulan sejak publikasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024 lalu.
“Mengingat kompleksitas dan jumlah debitur nan terlibat, sasaran penyelesaian hingga Mei 2025 cukup menantang,” kata Arianto kepada Tempo, Rabu, 20 November 2024.
Namun, kata dia, implementasinya bukan mustahil bisa selesai sesuai lama nan ditentukan. Asalkan, ada koordinasi nan efektif antar pihak perbankan dan lembaga terkait. Salah satu perihal nan dia soroti adalah potensi moral hazard pada penyaluran penghapustagihan piutang macet UMKM.
PP 47 2024 telah mengatur sejumlah syarat dan kriteria penerima penghapusan piutang. Pemerintah menetapkan angsuran maksimal nan dihapuskan ialah Rp 500 juta per debitur alias atau badan usaha. Sementara, bagi perseorangan bakal dikenai maksimal Rp 300 juta. Selain itu, penghapusan piutang macet hanya bisa dilakukan untuk pengguna nan sudah dihapusbuku minimal lima tahun sebelum PP ini diteken.
“Namun, untuk mengatasi potensi moral hazard, diperlukan peraturan pelaksana nan lebih rinci dan sistem pengawasan nan ketat,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, untuk memastikan tidak ada celah nan dapat dimanfaatkan pihak-pihak nan tidak bertanggung jawab. Baik dari calon penerima maupun pihak perbankan.
Arianto menekankan pemerintah perlu membentuk tim verifikasi unik mengenai info penghapusan piutang macet UMKM. Selain itu, pemerintah segera menyosialisasikan info prosedur dan kriteria penghapusan utang kepada masyarakat. Pasalnya, tetap banyak masyarakat nan belum mengetahui perincian soal program tersebut
Sebelumnya, dalam rapat kerja berbareng Komisi VII DPR RI, Selasa, 20 November 2024 Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025. Maman menyebut bahwa proses penghapusan piutang macet saat ini tetap perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara nan biasanya memerlukan waktu 45-60 hari.