TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat properti Ali Tranghanda menilai skema Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera tak bisa menyelesaikan masalah backlog kepemilikan rumah. Sebagaimana nan diklaim oleh pemerintah.
"Masalah backlog tidak bisa diselesaikan dengan Tapera, lantaran banyak aspek lain selain pembiayaan nan kudu disinkronkan mengenai masalah suplai rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) nan saat ini juga tetap terkendala," katanya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Ali menyebut konsep Tapera berbeda dengan konsep-konsep tabungan sebelumnya. "Tapera itu bukan tabungan, melainkan penggalangan biaya dari masyarakat."
Dia beranggapan skema Tapera tetap kudu dimatangkan lagi. Pasalnya, melalui Tapera ini masyarakat diwajibkan untuk iuran, lantaran 3 persen dari penghasilan alias upahnya dipotong otomatis. Padahal, pemerintah sendiri belum datang dalam membantu pembiayaannya. "Seakan-akan masyarakat dipaksa untuk iuran," tutur Ali.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa skema Tapera datang untuk merespons persoalan backlog kepemilikan rumah nan sekarang melanda jutaan masyarakat Indonesia.
"Ada problem backlog nan dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia nan belum mempunyai rumah. Ini info BPS, bukan mengarang," kata Moeldoko saat membuka konvensi pers di Gedung Bina Graha Kantor KSP Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024.
Iklan
Dalam perspektif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog merujuk pada jumlah unit perumahan nan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan di suatu area alias wilayah tertentu.
Moeldoko melanjutkan persoalan backlog salah satunya dipicu oleh interval kenaikan penghasilan pekerja nan tidak seimbang serta tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia. Untuk itu, kata dia pemerintah menghadirkan program Tapera dalam skema tabungan untuk membangun rumah.
"Tapera merupakan tugas konstitusi lantaran ada Undang-undangnya. Dasar norma UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata dia.
ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan Editor: Polemik Tapera Memanas, Basuki Hadimuljono: Ini Memang soal Trust