TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Gerakan Zakat dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, mengatakan penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) selama ini telah merugikan banyak lembaga amil amal (LAZ) nan didirikan masyarakat. Oleh lantaran itu, dia mendukung adanya usulan pembenahan tata kelola amal Indonesia nan disampaikan oleh beberapa LAZ lewat uji formiil UU Nomor 23 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 selama ini, nan secara resmi bertindak sejak tahun 2016, telah merugikan organisasi pengelola amal (OPZ) buatan masyarakat sipil, ialah LAZ, setidaknya dalam empat perkara,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 November 2024.
Pertama, izin tersebut menyebabkan diskriminasi antar sesama operator amal nasional. UUPZ, kata Yusuf, memberikan keistimewaan luar biasa kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) nan notabene buatan pemerintah, ialah Baznas.
Menurutnya, pembentukan Baznas di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi petunjuk undang-undang sehingga nihil persyaratan. Sedangkan di saat nan sama, pendirian LAZ mendapat restriksi nan sangat ketat.
“Kedua, penyelenggaraan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya sentralisasi pengelolaan amal nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, ialah Baznas dan mensubordinasikan serta memarginalisasikan LAZ di bawah Baznas,” ucap Yusuf.
Ketiga, lanjut dia, penyelenggaraan UUPZ telah menyebabkan terjadinya marginalisasi dan penyempitan akses bagi para mustahik dan penerima faedah biaya amal untuk memperoleh faedah dari biaya zakat. Ketentuan perjanjian pembukaan LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta sistem pelaporan LAZ nan sangat berlebihan dan memberatkan.
“Pelaksanaan UU Nomor 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya gangguan terhadap preferensi dan pilihan para muzaki dalam menyalurkan biaya zakatnya, akibat terbatasnya LAZ dan amil amal nan dapat beraksi dengan persyaratan izin operasional nan tidak adil,” kata Yusuf.
Yang terakhir, penyelenggaraan UUPZ menurutnya juga menyebabkan kriminalisasi terhadap LAZ nan tidak sukses mendapatkan legalitas dan amil amal tradisional nan tidak mempunyai izin dari pejabat nan berwenang. Padahal, selama ini lembaga tersebut telah dipercaya oleh para muzaki Indonesia lantaran dinilai amanah, ahli dan akuntabel. "Mereka selalu terancam dipidana berasas Pasal 38 juncto Pasal 41 UU Nomor 23 tahun 2011," ujar Yusuf.