Pengemis di Jakut Kena Tegur: Penghasilan Rp11 Juta, Punya Rumah Mewah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 09 Agu 2024 16:46 WIB

Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan teguran terhadap ibu dan anak nan menjadi peminta-minta padahal termasuk kategori family berkecukupan. Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat melakukan penjangkauan terhadap seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) berjulukan Sri (50), di jembatan penyeberangan orang (JPO) Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, Minggu (12/11). (Foto: Sudin Sosial Jakarta Pusat)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memberikan teguran secara persuasif terhadap ibu dan anak nan menjadi pengemis padahal termasuk kategori family berkecukupan.

Pengemis itu diketahui sempat viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Disebutkan, peminta-minta itu mempunyai penghasilan hingga Rp11 juta dan mempunyai rumah tergolong mewah.

Terkait perihal itu, Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut nan berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadinsos Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan petugas telah melakukan beberapa tahapan. Yakni, upaya pencegahan, pemberi jasa kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut.

Disampaikan Premi, upaya tersebut merujuk pada Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

Upaya ini merujuk pada Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.

"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga telah memberikan jasa kesos dengan melakukan dengan asesmen dan pengarahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan," kata Premi dalam keterangannya, Jumat (9/8).

Sebagai tindak lanjut, kata Premi, Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial juga melakukan monitoring perkembangan PMKS tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.

Premi menyebut pihaknya juga melakukan telusur dan visitasi. Ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana nan ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.

"Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen mereka mempunyai rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap dia.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional