Pengesahan RUU Pilkada Batal, Berapa Batas Kuorum Rapat Paripurna DPR?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 07:05 WIB

Rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada nan kontroversial dibatalkan lantaran banyak personil majelis tidak datang sebagai syarat kuota forum pengesahan Pengesahan RUU Pilkada lewat paripurna DPR RI dibatalkan. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial pada Kamis (22/8) kemarin sempat dibatalkan lantaran tidak memenuhi kuorum lantaran hanya dihadiri oleh 89 personil DPR.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para legislator nan tidak datang pada rapat paripurna itu tengah berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja.

"Saya dapat info bahwa ketidakhadiran ini lantaran lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah," sambungnya.

Prinsip penentuan jumlah kuorum untuk rapat alias sidang umumnya ditetapkan dalam peraturan internal lembaga. Merujuk Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR, syarat kuorum dalam sidang ialah kudu dihadiri lebih dari separuh personil DPR.

Dengan demikian, lantaran personil DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 personil DPR.

Bila tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali tak lebih dari 24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut tetap tak terpenuhi, maka sidang alias rapat kudu melalui sistem awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Sebelumnya Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR dalam rapat pada Rabu (21/8).

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Melihat tingkah DPR itu, muncul gelombang tindakan rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta nan menolak pengesahan RUU Pilkada.

Aksi ini merupakan bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Pada akhirnya, DPR memastikan penyelenggaraan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi lantaran kami alim dan alim dan tunduk patokan pada saat pendaftaran kelak lantaran RUU Pilkada belum jadi UU maka nan bertindak adalah hasil putusan MK judicial review nan diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco kemarin.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional