Penghapusan DMO Dinilai Hanya Menguntungkan Produsen Minyak Goreng

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyebut penghapusan domestic market obligation (DMO) hanya bakal menguntungkan produsen. Musababnya, mereka jadi mempunyai kebebasan lebih dalam menentukan alokasi produksi antara pasar domestik dan ekspor.

“Ini juga ada potensi peningkatan untung jika nilai ekspor lebih tinggi,” kata Eliza saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun bagi para pedagang kecil, Eliza mengatakan justru bakal terkena akibat negatif. Dia menyebut penjual minyak goreng curah di pasar tradisional berpotensi kehilangan sebagian pendapatan mereka lantaran susah memperoleh minyak goreng curah.

“Penghapusan DMO dan 'terpaksa' beranjak ke MinyaKita merupakan perubahan signifikan dalam kebijakan minyak goreng nan mempunyai akibat luas,” kata Eliza.

Dari persepsi konsumen, kebijakan ini juga berpotensi merugikan. Eliza mengakui masyarakat dapat kualitas minyak goreng nan bagus lantaran ada standardisasi dari MinyaKita. Namun, kata dia, ada akibat besar terhadap daya beli masyarakat nan saat ini dalam sirine lampu kuning. 

Eliza mengatakan, pemerintah perlu memantau penerapan kebijakan ini secara ketat dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi akibat negatif. Dampak itu terutama bagi konsumen berpenghasilan rendah dan pelaku upaya mini dalam rantai pasokan minyak goreng.

“Sejauh ini kebijakan pemerintah condong keberpihakannya ke produsen,” kata Eliza.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan namalain Zulhas resmi menerbitkan patokan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, pemerintah menghapus peredaran minyak goreng curah dan meminta masyarakat beranjak ke minyak goreng bungkusan alias MinyaKita.

Iklan

Zulhas juga resmi menetapkan kenaikan nilai satuan tertinggi (HET) MinyaKita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700. Dia mengklaim, kenaikan HET MinyaKita telah mempertimbangkan perkembangkan nilai bahan baku dan keberterimaan masyarakat.

Dia juga menyatakan telah mempertimbangkan keseimbangan antara keahlian produsen minyak goreng dan daya beli masyarakat. "Kami sudah melakukan kajian,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis nan dikutip Senin, 19 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, kenaikan nilai MinyaKita dipengaruhi penurunan permintaan bumi terhadap minyak sawit mentah (CPO).

Karena permintaan bumi turun, Moga menjelaskan kewenangan ekspor nan diterbitkan pemerintah bagi para pelaku upaya menjadi berkurang. "Tidak ada lagi pengajuan untuk kewenangan ekspor dari pelaku usaha,” kata Moga di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.

Untuk menstimulasi para pelaku upaya agar dapat mengalihkan pasar CPO dan minyak gorengnya dari luar negeri ke dalam negeri, Moga mengatakan pemerintah memutuskan meningkatkan HET MinyaKita. “Itulah tujuan utama dilakukan kenaikan HET ini sehingga kebutuhan pasokan dapat terjangkau di masyarakat,” kata Moga.

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari izin minyak goreng sebelumnya ialah Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan corak DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran bungkusan 500 mililiter—melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter nan sebelumnya telah beredar di masyarakat.

Pilihan Editor: Ekonom Indef: Warisan Utang Jokowi bakal Menyulitkan Pemerintahan Prabowo

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis