TEMPO.CO, Batam - Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait menanggapi adanya perusahaan nan mengadu ke Kamar Dagang Industri (Kadin) mengenai masalah alokasi lahan BP Batam. Dua perusahaan berjulukan PT Metalwerk Indonesia dan PT Dani Tasya Lestari (Hotel Pura Jaya) mengaku rugi puluhan miliar rupiah lantaran BP Batam secara sepihak memindahkan pengalokasi lahan kepada perusahaan lain.
Tuty menjelaskan satu persatu masalahan alokasi lahan kedua perusahaan itu. Terkait lahan PT Metallwerk Indonesia kata Tuty, pengalokasian lahan nan berkepentingan telah berhujung pada 30 Agustus 2020.
"Pengajuan perpanjangan lahan nan berkepentingan di tolak lantaran alokasi tanah sudah tidak dimanfaatkan," kata Tuty kepada Tempo dalam pesan singkat WhatsApp, Sabtu malam, 16 November 2024.
Terkait pembongkaran gedung perusahaan kata Tuty, BP Batam sudah minta kepada nan berkepentingan pada bulan Juni 2021 untuk melakukan pembongkaran serta pada waktu berbarengan juga sudah diterbitkan pengakhiran pengalokasian lahan untuk PT Metalwerk Indonesia.
"Sesuai surat perjanjian, andaikan sudah berhujung dan tetap terdapat gedung maka gedung menjadi milik pihak pertama (BP Batam)," kata dia.
Kemudian BP Batam mengalokasikan tanah tersebut kepada penanammodal lain, selanjutnya gedung terbengkalai nan ada dilakukan pembongkaran berbareng Ditpam BP Batam. "BP Batam menghormati proses norma nan berjalan, proses norma peradilan perdata, BP Batam menang pada tingkat 1 dan banding, saat ini sedang proses kasasi di Mahkamah Agung," kata Tuty.
Tuty juga menanggapi ancaman nan dilontarkan Direktur PT Metalwerk Indonesia Kevin Koh, nan berencana menyampaikan kepada penanammodal asing lainnya bahwa buruknya kepastian norma saat berbisnis di Batam. "BP Batam menghormati upaya norma nan dilakukan, mari berbareng kita komitmen dan mendorong pembangunan Batam lebih maju," kata Tuty singkat.
Sebelumnya Direktur PT Metalwerk Indonesia Kevin Koh mengaku tidak diberitahu sama sekali mengenai perobohan gedung tersebut. Ia juga mengaku mengalami kerugian Rp50 miliar akibat kasus ini. "Sekarang patokan pemerintah pusat sudah bagus, tetapi perseorangan di ketua BP Batam bermasalah," kata Kevin nan sudah 25 tahun berbisnis di Batam.
Tangapan Tuty Soal Perobohan Pura Jaya
Selain perusahaan Kevin Koh, persoalan sama juga dialami pemilik Hotel Pura Jaya. Sebanyak 30 hektar tanah di area hotel ini dipindah tangankan BP Batam ke perusahaan lain, serta gedung hotel juga dirobohkan.
Kondisi itu mengundang protes dari pemilik perusahaan, menurut pemilik 10 hektar area hotel sedang dalam proses pengajuan perpanjangan alokasi lahan. Sedangkan 20 hektar lainnya masa alokasi lahan tetap berjalan sampai 2023 tetapi tiba-tiba dua tahun sebelumnya ditarik BP Batam dan diserahkan kepada penanammodal lain.
Terkait perihal itu menurut Tuty, pengakhiran lahan untuk Hotel Pura Jaya dilakukan setelah BP Batam menilai upaya plan nan dipresentasikan Hotel Pura Jaya tidak menarik.
"Pengakhiran diterbitkan setelah nan berkepentingan tidak melaksanakan isi buletin aktivitas pemanggilan dan beberapa kali peringatan serta nan berkepentingan dinilai upaya plannya tidak disetujui," kata Tuty.
Terhadap pengakhiran alokasi lahan ini untuk Pura Jaya, BP Batam menang inkracht di Peradilan Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). "Pembongkaran dilakukan oleh penerima alokasi baru dan pihak PT DTL telah mengambil benda-benda berbobot dan menerima duit tukar rugi," katanya.
"Saat ini terhadap pembongkaran gedung tersebut telah digugat nan berkepentingan dan BP Batam menang di tingkat pertama artinya pembongkaran tersebut sah sesuai hukum," kata Tuty lagi.
Sedangkan menurut Direktur PT Dani Tasya Lestari (DTL) pengelola Pura Jaya Hotel, Rury Afriansyah lahan hotel ini sebenarnya sudah dialokasikan BP Batam kepada PT DTL. Hal itu diungkapkan Deputi III BP Batam saat proses presentasi. "Namun dalam proses tersebut tiba-tiba alokasi lahan diberhentikan, tepat ketika Kepala BP Batam berganti menjadi ex-officio Walikota Batam," kata Rury.