Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan perkara mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) nan sekarang membuatnya diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Atas proses di Dewas KPK tersebut, Nurul Ghufron pun melakukan 'perlawanan' dari mulai ke PTUN hingga Mahkamah Agung (MA).
Kepada wartawan pada Kamis (2/5) lalu, Ghufron bercerita sebelumnya dia menerima pengaduan dari seorang kenalannya mengenai permohonan mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, permohonan kenalannya tersebut diklaim tak melangkah mulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenalan Ghufron merupakan ibu mertua dari ASN nan mau mutasi.
"Saya menerima kejuaraan dari seseorang ibu nan mempunyai menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengusulkan diri untuk minta mutasi sejak mengandung sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi, sekitar 2 tahun itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis lalu.
Ghufron menyebut argumen ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke wilayah adalah bakal mengurangi SDM nan ada di pusat. Namun, sambungnya, justru pengunduran diri ASN itu kemudian malah diterima.
Dia menilai perihal tersebut tak konsisten, lantaran mutasi ataupun mengundurkan diri itu sama-sama bakal mengurangi SDM di posisi nan bersangkutan.
Diskusi dengan Alex Marwata
Usai mendapat pengaduan dari kenalannya tersebut, Ghufron mengaku berbincang dengan ketua lain di lembaga antirasuah, ialah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alasan Ghufron berbincang dengan Alex lantaran koleganya adalah ketua KPK nan datang paling pagi ke instansi pada hari tersebut. Ghufron mengaku biasa berbincang dengan Alex sebelum aktivitas instansi berjalan.
Ghufron menyebut Alex pun menceritakan kasus-kasus lain nan pernah ditangani.
Koleganya nan sudah dua periode menjabat ketua KPK itu, klaim Ghufron, disebut turut menegaskan bahwa ASN mengenai nan mengusulkan mutasi itu semestinya memang sudah memenuhi syarat untuk dikabulkan pemindahannya.
"Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke, asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu nan disampaikan Pak Alex," tutur Ghufron.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Setelah mencari tahu, Ghufron menyebut ASN tersebut dinilainya memang telah memenuhi persyaratan untuk mutasi.
Selanjutnya, Ghufron mengaku tak mengenal para pejabat di Kementan itu. Ghufron menyatakan Alex nan membantunya mencarikan nomor kontak pejabat di Kementan, termasuk nomor Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Setelah mendapatkan nomornya, baru saya sampaikan. Dan penyampaian saya kemudian minta dimutasi dikabulkan alias tidak, (saya) menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten," kata Ghufron.
Komplain nan disampaikan, kata Ghufron, lantas direspons Kasdi dengan mengatakan, "Baik pak, kami cek dulu". Setelah dicek pihak Kasdi, kata Ghufron, permohonan mutasi ASN itu pun kemudian dapat diproses.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari Alex mengenai pernyataan NurulGhuronitu soal obrolan membantu ASN hingga memberi nomor Sekjen Kementan.
Klaim tak terima imbalan
Dalam kesempatan itu, Ghufron menegaskan dirinya tidak menerima hadiah baik berupa duit maupun bingkisan apapun ketika membantu mutasi ASN kementan tersebut.
"Feedback maksudnya apa? Duit? Duit ataupun bingkisan alias apapun saya tidak dapat apapun dan tidak minta apapun," tutur dia.
"Bagi kami nan krusial ada pengaduan. Di atas pengetahuan kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan kedudukan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan lantaran membantu kemanusiaan ini, kami terima," imbuh Ghufron.
Klaim tak mengenai kasus SYL dan perlawanan tersangka
Ghufron menegaskan perkara membantu permohonan mutasi ASN tersebut tidak mengenai dengan momentum kasus korupsi Kementan nan bergulir di KPK.
"Itu pada 15 Maret 2022. Baru kemudian di November 2022, ada LP berangkaian dengan nan bersangkutan. November ada laporan, kemudian Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka," jelas Ghufron.
"Baru kemudian setelah September 2023 [Kasdi] ditersangkakan saya dilaporkan, pada tanggal 8 Desember 2023," sambung dia.
Lebih lanjut, Ghufron menilai laporan mengenai perkara ini ke Dewas KPK merupakan corak perlawanan nan dilakukan Kasdi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam dugaan kasus korupsi nan melibatkan SYL.
"Lah iya (perlawanan Kasdi), itu kan menunjukkan. September kami tersangkakan, 8 Desember dia melaporkan," kata Ghufron.
Baca laman selanjutnya.