Penjelasan PT MHU soal Anak Tewas di Kolam Pascatambang Batu Bara 2015 Silam

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU) menjelaskan kejadian tewasnya seorang anak berumur 15 tahun di kolam pascatambang nan berlokasi di Dusun Bukit Raya, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada 15 Desember 2015 silam. 

Penjelasan ini merupakan respons PT MHU atas dicatutnya peristiwa itu dalam siaran pers organisasi masyarakat sipil, POKJA 30 Kalimantan Timur, tentang izin tambang untuk ormas nan terbit pada Rabu, 19 Juni 2024. Dalam buletin itu, POKJA 30 meminta pemerintah untuk memperhatikan akibat izin tambang untuk ormas, di antaranya soal potensi pelanggaran kewenangan asasi dan bentrok antar-masyarakat. 

Compliance and Public Affairs Manager PT MHU Achmad Fuad Abdul Rozak mengatakan pada hari peristiwa itu terjadi anak berjulukan Mulyadi itu mendatangi kolam pascatambang. Dia menyebut Mulyadi mendatangi kolam itu berbareng tujuh temannya. “Dengan tetap mengenakan seragam sekolahnya datang ke letak kolam pascatambang melalui jalan kampung dan melakukan aktivitas di dekat kolam pascatambang tersebut,” kata Fuad saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Fuad bercerita ketika itu Mulyadi melompat ke kolam hingga tak muncul lagi sekitar pukul 11.30 WITA. Melihat peristiwa itu, Fuad menyebut tujuh kawan Mulyadi akhirnya meminta tolong kepada penduduk sekitar. “Dengan support tim Rescue (Badan Penanggulangan Bencana Daerah/ BPBD) dari Tenggarong dan didukung tim dari MHU, Mulyadi dapat ditemukan sekitar pukul 15.15 WITA dalam kondisi meninggal dunia,” kata dia. Usai dievakuasi, jenazah Mulyadi dibawa ke Rumah Sakit Umum Tenggarong, Kutai Kartanegara.  

Fuad menyatakan PT MHU sebelumnya telah menempuh beragam upaya untuk menjaga keamanan wilayah kolam pascatambang itu. Dia menyebut PT MHU telah memasang rambu peringatan, sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. “Sosialisasi tersebut memberikan info tentang keberadaan kolam jejak lubang tambang, akibat serta hal-hal lain nan kudu dihindari,” kata Fuas. Langkah ini diklaim agar masyarakat mengerti atas akibat keamanan dan tidak melakukan aktivitas di sekitar kolam pascatambang.

Usai peristiwa pada 2015 silam itu, Fuad menyatakan PT MHU meningkatkan upaya untuk menjaga keamanan kolam pascatambang. Dia menyebut upaya itu ditempuh dengan langkah berkoordinasi dengan para pihak setempat. “Untuk meningkatkan keamanan kolam pascatambang dan menghindari potensi akibat lain nan muncul dari aktivitas tambang, baik nan tetap aktif maupun nan sudah tidak dilakukan aktivitas penambangan,” kata dia. 

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarakat

Organisasi masyarakat sipil, POKJA 30 Kalimantan Timur, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 nan memberi izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan bentrok di lingkar tambang. POKJA 30 Kalimantan Timur menyebut bentrok masyarakat itu bakal terjadi khususnya di wilayah budaya nan ada ormas kesukuan. “Khususnya di wilayah budaya nan notabenenya terdapat Ormas Kesukuan,” kata Koordinator POKJA 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam patokan baru ini, terdapat tambahan Pasal 83A nan memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) nan sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Iklan

Buyung menyebut izin tambang ini juga bakal berakibat pada aktivitas pertambangan nan lebih luas. Buyung mencontohkan, dalam beberapa kasus nan pernah dia tangani, aktivitas pertambangan meluas hingga merusak akomodasi publik. Dampaknya, kata dia, pemerintah wilayah kudu mengeluarkan anggaran negara untuk membiayai perbaikan dan rehabilitasi akomodasi publik nan rusak itu.

Dia menyebut pemerintah semestinya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama memberi izin tambang kepada ormas keagamaan. “Karena bisa menimbulkan kerugian besar di masa depan dan tidak memberikan keadilan lintas generasi, bentrok sosial juga tidak terelakan terutama antar-masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan catatan POKJA 30, terdapat sejumlah intimidasi dan kekerasan nan terjadi akibat aktivitas pertambangan. Buyung menyebut salah satunya pernah dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (PT  KPC). PT KCP, kata Buyung, pernah melakukan  kekerasan dan melanggar kewenangan asasi manusia kepada penduduk dayak Basap Keraitan di Bengalon, Kalimantan Timur. “Mereka dipaksa pindah dari kampungnya dengan diintimidasi,” kata Buyung.

Selain itu, kekerasan juga pernah dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (PT MHU) pada 2016 silam. Ketika itu, Buyung bercerita perusahaan tambang batu bara nan mendapat izin ini menewaskan anak. “Tewasnya anak di lubang tambang di Kutai Kartanegara pada 2015 juga menjadi catatan tersendiri.,” kata Buyung.

Selain intimidasi dan pelanggaran kewenangan asasi manusia, pencemaran lingkungan akibat tambang juga pernah terjadi. Buyung menyebut salah satu pelakunya adalah PT Indominco Mandiri (PT MI). Perusahaan ini, kata Buyung, pernah membuang limbah pertambangan di area rimba lindung dan mencemari Sungai Santan. “Pemerintah kemudian memberikan denda sebesar Rp 2 miliar, tetapi kerusakan nan dialami masyarakat jauh dari itu,” kata dia.

Oleh lantaran itu, Buyung menyebut masyarakat di lingkar pertambangan ini bakal menjadi korban kembali atas hasil atas hasil aktivitas ekstraktif ini. Dia menyebut golongan masyarakat nan rentan ini juga tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Mereka juga bakal menjadi golongan rentan baru setelah industri tambang ini hengkang dari wilayahnya,” kata dia.Menurut Buyung, dari jenis akibat jelek pertambangan bagi masyarakat, pemberian izin untuk ormas keagamaan bakal memperparah kondisi golongan rentan ini. “Akan menjadi puzzle pelengkap dari kutukan sumber daya alam nan berlimpah yaitu, golongan masyarakat bakal bertikai dengan golongan masyarakat lainnya,” kata dia. 

Pilihan editor: Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis