TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pensiunan, nan sudah puluhan tahun menempati rumah dinas di Serpong, Tangerang Selatan, diminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), untuk pindah.
Salah seorang nan diminta mengosongkan rumah dinas itu adalah master pensiunan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Ia menempati rumah dinas Pusat Penelitian dan Teknologi (Puspitek) BRIN itu sejak 1985 silam.
"Saya di Batan tahun 1985. Kalau saya dinas di Batan itu kudu menempati rumah dinas," kata Dokter Tri Mayhayati, Selasa 21 Mei 2024.
Tri merupakan master umum ujung tombak bagi pegawai nan terpapar radiasi nuklir dalam menjalankan tugas.
Selain Tri, puluhan pensiunan PNS di BRIN bernasib sama. Mereka kudu segera mengosongkan rumah milik negara tersebut setelah puluhan tahun menempatinya.
"Teman-teman ini banyak nan dari Bandung dan Jogja. Sebenarnya mereka kecewa. Kenapa begini? Padahal kan bisa dicicil," ujarnya.
Rumah dinas dalam bahasa resmi pemerintah disebut sebagai 'rumah negara' berasas Peraturan Presiden Nomor 11 / 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Rumah Negara adalah gedung nan dimiliki negara dan berfaedah sebagai tempat tinggal alias kediaman dan sarana pembinaan family serta menunjang penyelenggaraan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Rumah Negara dibagi dalam 3 kategori. Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara nan dipergunakan bagi pemegang kedudukan tertentu dan lantaran sifat jabatannya kudu bertempat tinggal di rumah tersebut serta kewenangan penghuniannya terbatas selama pejabat nan berkepentingan tetap memegang kedudukan tertentu tersebut.
Iklan
Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara nan mempunyai hubungan nan tidak dapat dipisahkan dari suatu lembaga dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan andaikan telah berakhir alias pensiun rumah dikembalikan kepada negara.
Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara nan tidak termasuk Golongan I dan Golongan II nan dapat dijual kepada penghuninya.
Syarat membeli rumah dinas
Para pensiunan PNS BRIN berambisi bisa membeli rumah negara nan selama ini mereka tempati. Namun untuk sampai menjadi rumah negara Golongan III, ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 / 2008 Bab VII diatur tata langkah pengalihan status rumah negara. Pada Pasal 7, rumah negara Golongan II bisa diubah statusnya menjadi Golongan III untuk dibeli penghuninya kudu memenuhi syarat antara lain: umur rumah negara paling singkat 10 tahun, status kewenangan atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dalam status sengketa, penunggu mempunyai masa kerja sebagai PNS minimal 10 tahun, mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP), pemohon dan suami/istrinya belum pernah mendapat akomodasi serupa.
Permohonan itu bakal dikaji pejabat eselon I dengan memperhatikan jumlah dan kebutuhan atas rumah negara. Jika dinyatakan lolos butuh, maka rumah dinas bisa dibeli.
M IQBAL | TIM TEMPO
Pilihan Editor Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik