Penyidik Dalami Kepemilikan Harta Sandra Dewi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 14:48 WIB

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan interogator untuk mendalami asal-usul kepemilikan kekayaan dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan interogator untuk mendalami asal-usul kepemilikan kekayaan dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. Arsip Kejagung RI

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung mengungkap argumen kembali memeriksa artis Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan interogator untuk mendalami asal-usul kepemilikan kekayaan dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.

"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan kekayaan dari nan bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ketut menegaskan adanya perjanjian pranikah mengenai pemisahan kekayaan antara Harvey dengan Sandra Dewi juga tidak bisa menghalangi proses penyidikan.

"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam investigasi perkara korupsi," jelasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini tengah memeriksa artis Sandra Dewi untuk nan kedua kalinya dalam kasus korupsi timah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk menjelaskan sejumlah rekening nan telah disita sebelumnya.

Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan dapat diketahui rekening mana saja nan digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.

"Mana nan diduga ada kaitannya dengan tindak pidana nan dilakukan oleh kerabat HM dan mana nan tidak terkait," tuturnya.

"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berasas hasil kalkulasi dari mahir lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis ialah kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut tetap belum berkarakter final. Kejagung menyebut saat ini interogator tetap menghitung potensi kerugian finansial negara akibat tindakan korupsi itu.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional