Jakarta, CNN Indonesia --
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat kaki meninggalkan Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sahbirin Noor namalain Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Tim interogator KPK berangkat ke Kalsel setelah Paman Birin muncul ke publik untuk memimpin apel pada Senin (11/11) lalu. KPK hendak menangkap Paman Birin lantaran nan berkepentingan tidak diketahui keberadaannya satu bulan lebih alias sejak diumumkan sebagai tersangka.
Tim interogator KPK belum sukses menemukan nan berkepentingan sampai putusan Praperadilan Paman Birin dibacakan pada Selasa (12/11) petang. Paman Birin kini menjadi penduduk negara nan bebas dan tidak bisa ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi nan kami dapat tim interogator meluncur ke Kalimantan Selatan tetapi sampai dengan hari ini saya belum tahu update-nya seperti apa. Apakah nan berkepentingan kembali menghilang setelah apel. Jadi, belum bisa di-update lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/11) petang.
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengatakan tim interogator KPK saat ini sudah tidak mempunyai urusan di Kalsel lagi.
"Dan tentunya dengan putusan Praperadilan ini, tindakan tersebut alias pencarian nan dilakukan oleh interogator sudah tidak diperlukan kembali," ucap Tessa.
Ia menambahkan putusan Praperadilan tidak membikin gugur dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Paman Birin. Sebab, terang dia, Praperadilan hanya menguji objek formil saja bukan materiel.
Atas dasar itu, lanjut Tessa, pihaknya bakal mendiskusikan lebih mendalam langkah-langkah nan bakal dikerjakan ke depan.
"Praperadilan ini hanya menguji aspek formil saja bukan materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap investigasi nan sudah melangkah ya, nan tersangkanya sudah dilakukan penahanan," ungkap Tessa.
"Nanti bakal dilihat perkembangannya apakah penggalian info alias keterangan nan dilakukan oleh interogator ini kelak bakal dapat kembali membikin adanya surat perintah investigasi nan baru," lanjutnya.
Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur usai nan berkepentingan memenangkan Praperadilan. Putusan dibacakan kemarin, Selasa (12/11).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sebelumnya, Paman Birin berbareng enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]