Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam Dugaan Hapus Postingan Pegi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan interogator Polda Jawa Barat ke Propam Polri lantaran diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook Pegi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti selaku kuasa norma Pegi Setiawan dan teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi nan hilang. Apalagi, kata dia, perihal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kuasa norma Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Toni menjelaskan mulanya akun FB Pegi tetap dapat ditemukan oleh publik saat baru ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Beberapa postingan Pegi, kata dia, juga sudah sempat disimpan dan beredar luas di sosial media sosial.

Kendati demikian, ketika postingan nan menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

"Dalam aktivitas di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada interogator kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada," jelasnya.

Ia menjelaskan beberapa postingan Pegi nan lenyap ialah status pada 12 Agustus 2016 dengan caption 'Bismillah on the way Bandung', postingan 17 Agustus 2016 dengan caption 'Mengais rezeki di kota orang', serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman'.

Lebih lanjut, Toni mengatakan dari hasil komunikasi dengan kliennya, postingan itu lenyap setelah interogator sempat meminta password akun facebook kepada Pegi.

Di sisi lain, Toni menyebut kliennya justru tidak mempunyai akses apapun untuk menghapus postingan di akun FB miliknya lantaran telah mendekam di penjara.

"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, 'Pegi ini akun FB kamu?' dijawab 'Betul pak', 'Kok postingan Anda hilang' dijawab lagi 'Enggak tahu pak'," tuturnya.

"Saya tanya 'Kamu tetap bisa enggak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan', dijawab 'Enggak Pak'. Saya tanya 'penyidik pernah minta password enggak?' dijawab 'Iya Pak pernah minta'," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa interogator mengenai dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, perihal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses investigasi terkesan dilakukan asal-asalan.

"Ini tidak fair andaikan dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, jika memang dilakukan, interogator mengutak-atik peralatan bukti nan semestinya dijaga keutuhannya," jelasnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya bakal diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan komplit dan siap dilimpahkan ke pengadilan. 

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional