TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memaparkan mulai 1 Juni pembelian LPG 3 kilogram alias gas tabung melon wajib pakai KTP. Seluruh pemasok di titik pangkalan bakal melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen nan melakukan pembelian.
"Akan dicatat dalam aplikasi alias sistem nan disebut Merchant Application alias MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa 28 April 2024.
Riva memaparkan, hingga April ada 253.365 pangkalan nan aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan kebanyakan pendaftannya adalah sektor rumah tangga.
Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan alias NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lampau 5,8 juta upaya mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer tetap masuk lantaran diakomodir 20 persen.
Iklan
Pengecekan juga dilakukan dengan mengkomparasi info Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem alias PK3E milik Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil 1 sampai Desil 7.
Meski begitu, pertamina tetap memandang jika ada konsumen nan melakukan pembelian tapi tidak terdata di dalam Desil 1 hingga Desil 7, lantaran menurut Reva saat ini belum ada referensi nan pasti atas konsumen-konsumen mana saja nan berkuasa melakukan pembelian. "Maka kami tetap tetap menerima dengan melakukan pencatatan nan disebut on demand buyer," ujarnya.
Pilihan Editor: Kemendag: Kerugian Dugaan Kecurangan di 11 Stasiun Pengisian Elpiji Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun