TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang tersangka kasus gambling daring alias gambling online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta empat orang penduduk sipil.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 3 November 2024, seperti dikutip dari Antara.
Namun, Polda Metro Jaya hingga sekarang belum menjabarkan identitas para tersangka. Lantas, apa saja peran pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus tersebut?
Masuk dalam Tim Pengendali Konten Komdigi
Wakil Menkomdigi Nezar Patria mengatakan sejumlah pegawai nan diduga terseret dalam kasus gambling online sebelumnya telah dipantau internal kementerian. Menurut dia, para pegawai nan terlibat tersebut bekerja mengendalikan konten-konten digital, termasuk konten negatif, tetapi justru melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan pemblokiran. “Ternyata mereka justru melakukan pelanggaran-pelanggaran nan sangat serius dalam perihal ini,” ucap Nezar ketika ditemui di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Minggu, 3 November 2024.
Tidak Blokir Situs Judi Online Milik Pihak nan Dikenal
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pegawai Kementerian Komdigi nan ditangkap mempunyai kewenangan memeriksa situs gambling online hingga memblokirnya. Namun, mereka justru menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak nan dikenal. “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan, jika sudah kenal sama mereka (tersangka), maka mereka tidak blokir dari info mereka,” ujar Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Iklan
Kantongi Komisi Rp 8,5 Juta per Situs Judi Online
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan pegawai Kementerian Komdigi nan diduga terlibat kasus gambling online di Kota Bekasi, Jawa Barat memperoleh untung sebesar Rp 8,5 juta per situs. Mereka dibayar agar tidak memblokir situs gambling online, yang jumlahnya mencapai 1.000 situs menurut pengakuan tersangka. “Dibina 1.000 situs, dijaga agar tidak terblokir,” kata Wira ketika dijumpai di area Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Wira menjelaskan, oknum pegawai Kementerian Komdigi itu mengaku mengantongi penghasilan sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs gambling online yang tidak dinonaktifkan. Dari hasil menjaga situs tersebut, dia apalagi dapat memberikan bayaran ke beberapa pegawai nan berkedudukan sebagai admin dan operator sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
“Para pegawai tersebut bekerja di ruko nan dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ucap Wira. Namun, berasas pengakuan tersangka, instansi tersebut berdiri atas inisiatifnya tanpa sepengetahuan atasannya di Kementerian Komdigi.
TIM TEMPO berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Dampak Gunung Lewotobi Meletus: 10 Warga Tewas dan 4 Bandara Tidak Beroperasi