TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran di banyak kalangan pengguna. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem kelas rawat inap tidak bakal dihapuskan. Apa bedanya KRIS dengan sistem bilik rawat inap lama?
Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, memastikan bahwa tidak ada klausa nan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam patokan Perpres terbaru. Sebaliknya, semua bilik untuk peserta JKN bakal disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS nan tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.
Meskipun demikian, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, memperingatkan bahwa penyelenggaraan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien lantaran dapat menghalang akses ke ruang rawat inap. Namun, Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, kalkulasi telah dilakukan untuk memastikan kesiapan tempat tidur nan cukup di rumah sakit.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, mengakui bahwa proses standarisasi KRIS tetap berat bagi sejumlah rumah sakit swasta lantaran memerlukan investasi besar-besaran.
Iklan
Rizky menjelaskan bahwa KRIS merupakan sistem standarisasi baru nan memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan nan sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas. Meski demikian, sistem kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya disesuaikan dengan standar KRIS.
Terkait iuran nan perlu dibayar per kelas setelah berlakunya KRIS, Rizky menyatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan tetap menunggu peraturan turunan dari Kementerian Kesehatan. Iuran bakal disesuaikan setiap dua tahun sekali, dan perubahan kali ini bakal dibarengi dengan penentuan iuran lewat Permenkes nan mengatur tentang KRIS.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | RADEN PUTRI | YOUTUBE | INDONESIA
Pilihan editor: Menyongsong Pemberlakuan KRIS, Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN