Percakapan Terakhir Wanita dalam Koper Sebelum Dibunuh

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sempat terlibat dalam sebuah percakapan dengan wanita RM (50) sebelum dirinya nekat membunuh nyawa korban dan dimasukkan ke dalam koper.

Percakapan itu terjadi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4) setelah tersangka dan korban melakukan hubungan badan. Komunikasi bermulai saat korban menanyakan status hubungannya dengan tersangka.

"Korban menanyakan status hubungan mereka ialah 'kita mau bagaimana?', kemudian tersangka jawab 'ini kan cuman seneng-seneng saja, kita sama-sama mau'," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lantas meminta pertanggungjawaban dari tersangka. Tak hanya itu, korban juga meminta tersangka untuk menikahinya.

"Korban menyatakan intinya tersangka kudu bertanggung jawab untuk nikahin korban. Tersangka jawab 'kalau pinjem duit setoran ini kelak kita nikah'. Namun korban nolak. Kemudian tersangka tanya 'Mau dinikahin alias tidak?'," ucap Wira.

"Kemudian korban menyatakan, jika dinikahin ya takut pakai duit perusahaan. Tersangka jawab, 'saya bakal tanggung jawab jika ada apa-apa di perusahaan ini'," imbuhnya.

Percakapan antara keduanya terus bersambung hingga akhirnya korban sempat melontarkan kata-kata kasar. Diduga, tersangka sakit hati dengan pernyataan itu sehingga langsung membenturkan kepala korban ke tembok.

"Korban jawab 'Ngapain ngurusin nan kayak gini? Saya nggak ikut-ikut. Saya mau setor uang. Ngapain auditor kayak kamu, brengsek'. Perkataan ini nan mungkin menyulut emosi tersangka, nan kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga pingsan dan disekap mulutnya, selanjutnya dicekik 10 menit," tutur Wira.

Sebelumnya, jasad wanita asal Bandung berinisial RM (50) ditemukan di dalam sebuah koper di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4).

Dalam kasus ini, polisi lantas menangkap seorang laki-laki berjulukan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Palembang, Sumatera Selatan. Arif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi lantas memeriksa Arif secara intensif dan ditemukan kebenaran bahwa adik kandungnya, Aditya Tofik turut serta ikut membantu membuang koper berisi jasad korban. Alhasil, Aditya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP dan alias Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional