Perekonomian RI Dianggap Tak Mendukung, Penerapan Cukai MBDK dan Plastik Mundur Terus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai dari produk minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) dan plastik. Target pendapatan apalagi sempat tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024. Namun hingga kini, penerapannya terus mundur.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, apalagi belum dapat memastikan apakah pungutan cukai plastik dan MBDK sudah bisa dilakukan tahun depan. “Belum tahu, kelak kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Dan stand kita tetap open, jadi bisa iya, bisa enggak,” kata dia ditemui di laman instansi pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu 31 Juli 2024.

Kementerian keuangan, dia berujar, tetap bakal memandang pembahasan dan kondisi aktual pada 2025. Adapun wacana megenai penambahan objek cukai MBDK dan plastik telah bergulir sejak 2017. Kala itu Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sempat merilis kajian fisibilitas pengenaan cukai minuman berpemanis. Pertimbangannya adalah terjadi peningkatan prevalensi berat badan berlebih di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan negara-negara personil untuk melakukan kebijakan fiskal nan dapat memengaruhi pola konsumsi. Pada 2020 DPR melalui komisi XI telah menyetujui penambahan MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Pada 2023 sasaran penerimaan cukai untuk 2024 apalagi telah diproyeksikan, ialah sebesar Rp 4,3 triliun, namun belum juga terlaksana.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan ada proses panjang nan kudu dilalui untuk menetapkan peralatan kena cukai (BKC). “Bahkan tahun 2023 walaupun sudah dicantumkan, berasas Kepres 75, kan dihapus sasaran cukai plastik maupun MBDK,” ujarnya, Rabu, 31 Juli 2024.

Iklan

Nirwala menerangkan, Kementerian Keuangan telah siap menerapkan pungutan. “Tapi kan perekonomian enggak mendukung,” kata dia lagi.

Rencana cukai MBDK dan plastik memang ada dalam Rancangan Undang-Undang APBN, namun belum bakal diterapkan selama belum ada peraturan pemerintah (PP). Aturan tersebut nantinya bakal dibahas antar kementerian. Ia juga menerangkan, cukai dibutuhkan sebagai sistem fiskal untuk mengendalikan konsumsi. Namun selama belum ada keputusan, tarik ulur penerapan tetap bakal terjadi.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Berbagai Cara Selamatkan Rugi Proyek Kereta Cepat, Skema Fully Funded Pensiun PNS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis