ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2024 12:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin pada Selasa (21/5).
Azis nan diperiksa sebagai saksi didalami tim interogator berangkaian dengan penanganan kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi datang dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan nan ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan sejumlah duit dari para tahanan nan ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5).
"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan akomodasi selama ditahan di Rutan Cabang KPK lantaran telah memberikan sejumlah duit untuk tersangka AF [Achmad Fauzi] dkk," sambungnya.
Adapun Achmad Fauzi telah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran keberatan dengan status norma tersangka tersebut. Namun, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menolak gugatannya.
Setidaknya 15 orang diproses norma atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dimaksud adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) nan ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima duit sejumlah Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah saksi nan merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim interogator KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]