Perjalanan Kasus Ronald Tannur hingga Divonis Bebas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Menurut hakim, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan nan menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengusulkan upaya norma kasasi.

Kasus tersebut sudah melangkah sembilan bulan lebih sejak Ronald Tannur resmi ditahan interogator Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Dini disebut tewas akibat dianiaya Ronald Tannur di rubanah (basement) klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada tungkai kaki atas.

Pada pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam dan patah tulang hingga memar.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," ujar perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny, Jumat, 6 Oktober 2023.

Di hari nan sama, polisi mengumumkan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menghimpun kebenaran dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman kamera pengawas alias CCTV.

Kasus ini menarik perhatian elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bukan tanpa sebab, Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan personil DPR RI Edward Tannur.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin menyatakan tidak ada tindakan kekerasan, terutama pembunuhan nan bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada perempuan. Ia turut menyampaikan duka cita. Cak Imin menegaskan posisi partainya nan memihak korban.

"Semoga family nan ditinggalkan sabar selalu, Saya bermufakat pelaku kudu mendapatkan balasan nan setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," kata Imin dalam cuitannya di X @cakimiNOW, Jumat (6/10).

Di tengah proses penegakan norma kasus ini, Edward Tannur sempat meminta maaf atas perbuatan anaknya.

Tiga polisi dilaporkan etik

Dalam perjalanannya, kuasa norma Dini melaporkan tiga personil Polri ke Propam Polda Jawa Timur.

Tiga polisi itu adalah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

Salah satu personil tim pengacara korban, Hendra Yana, mengatakan Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana nan dimaksud dalam Perkap Polri ialah menyebarkan buletin bohong dan/atau ketidakpatutan buletin nan menyebabkan keresahan masyarakat," kata Hendra saat ditemui di Polda Jatim, Senin (16/10).

Hendra mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti diduga melanggar Pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana alias obstruction of justice.

"Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim [Polsek] Lakarsantri, [tentang dugaan penganiayaan] ditepis dan dibantah secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan nan komprehensif terlebih dulu," ujar dia.

Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri disebut menyatakan korban Dini meninggal lantaran masam lambung, bukan akibat dari penganiayaan nan dilakukan Ronald Tannur.

Hendra juga melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengenai pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.

"Kasi Humas menjawab berasas hasil olah TKP tidak ada luka di personil tubuh korban, hanya luka lecet di bagian punggung. Padahal sudah jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri," ucap dia.

Dituntut 12 tahun bui

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur telah melakukan pembunuhan terhadap Dini.

Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ia didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP alias Pasal 351 ayat (3) KUHP alias Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Divonis bebas

Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.

Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, pengadil juga mempersilakan jaksa mengambil upaya norma kasasi andaikan tidak puas dengan putusan. Jaksa pun telah menyatakan kasasi.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional