Perkembangan Terkini Pengusutan Kasus Firli Bahuri

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus nan menjerat eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sudah melangkah lebih dari setahun sejak dia ditetapkan jadi tersangka pada 22 November 2023 lalu.

Dinilai 'mangkrak', Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat buntut penanganan kasus dugaan pemerasan nan menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri itu tak kunjung tuntas.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons gugatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus itu bakal diselesaikan.

"Tenang saja, kelak selesai," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11), menyatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan tersebut.

"Tim interogator menghormati adanya gugatan Praperadilan tersebut nan diajukan oleh MAKI sebagai pemohon I dan LP3HI sebagai pemohon II ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

"Dan interogator alias kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai corak support nan luar biasa kepada tim interogator agar investigasi perkara a quo, perkara tipikor ini nan saat ini dilakukan interogator campuran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kortas alias Ditipikor sebelumnya, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan untuk memberikan kepastian hukum," imbuh Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 silam. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Siapkan Surat Penangkapan Firli

Sejak ditetapkan sebagai tersangka nyaris setahun lalu, Polda Metro Jaya belum menahan Firli.

Pada saat proses panggilan pemeriksaan di akhir 2023 lalu, Karyoto mengatakan bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa ke Firli pasca mangkir dari panggilan pemeriksaannya di Gedung Bareskrim Polri sebagai tersangka.

"Hari ini panggilan pertama, bakal kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, pada 21 Desember 2023.

Karyoto mengaku juga bakal berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengenai tindak lanjut kasus pemerasan itu.

Karyoto menegaskan bahwa interogator bakal segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli andaikan surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan.

"Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," katanya.

Respons Yusril yang jadi saksi Firli

Pada awal tahun ini, Karyoto menyatakan bakal segera menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ketika merespons pernyataan master norma tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

"Kalau saya, prinsipnya kasus bakal segera saya selesaikan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, merespons pernyataan Yusril pada 16 Januari lalu.

Sehari sebelumnya, 15 Januari 2023, Yusril datang ke markas polisi untuk menjadi saksi a de charge alias meringankan bagi Firli dalam kasus itu. Pakar norma tata negara nan sekarang menjadi Menko Hukum dan HAM itu meminta kasus tersebut dihentikan lantaran dianggap banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Menurut Yusril kala itu, bukti nan dikumpulkan polisi belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana nan terjadi.

'Kasus bakal selesai pada waktunya'

Kemudian pada 22 Maret 2024, Karyoto menegaskan bahwa kasus nan menjerat Firli Bahuri itu bakal dituntaskan dan tak bakal dihentikan proses penyidikannya.

Ia pun menyebut bahwa kasus tersebut bakal selesai pada waktunya.

"Yang jelas saya katakan pada waktunya bakal selesai, kelak lihat saja kedepan bagaimana," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).

Meski demikian, lagi-lagi dia tak membeberkan dengan jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Kalau saya pastikan, saya bakal selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu nan tidak lama bakal kita selesaikan," kata Karyoto.

Pemanggilan kembali Firli pekan depan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade ARy mengatakan Firli akan diperiksa kembali pada Kamis (28/11) mendatang untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik.

"Jadi interogator telah menjadwalkan alias mengagendakan pemeriksaan alias permintaan keterangan tambahan pada tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polri," katanya ke wartawan, Sabtu.

"Ini merupakan surat panggilan 2 lantaran sebelumnya tidak dihadiri atas suatu alasan.  Kemudian surat panggilan nan ini sudah dikirim hari Rabu 2024," katanya.

(arn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional