Pernah Vonis Bebas Koruptor, Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar DPR

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 20:11 WIB

Calon ketua (Capim) KPK, Ibnu Basuki Widodo buka bunyi soal rekam jejaknya sebagai pengadil nan pernah memvonis bebas koruptor. Ilustrasi Capim KPK jalani fit and proper test di DPR. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon ketua (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo buka bunyi soal rekam jejaknya sebagai pengadil nan pernah memvonis bebas seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Latar belakang Basuki sebagai pengadil mencuat selama proses fit and proper test (uji kepantasan dan kepatutan) dirinya sebagai capim KPK di Komisi III DPR, Selasa (19/11). Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Rudianto Lallo sempat menyinggung rekam jejak Basuki itu.

"Dalam beberapa perkara nan kerabat tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Lallo mengaku tak mau berdebat soal itu. Sebab meski gimana pun, pengadilan merupakan tempat mencari keadilan.

"Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang Pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu," katanya.

Ibnu Basuki Widodo adalah pengadil di Pengadilan Tinggi Manado nan sebelumnya pernah bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ibnu beberapa kali menarik perhatian publik lantaran pernah memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan perangkat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.

Selain itu, saat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017, dia pernah melarang wartawan untuk meliput persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Menjawab pertanyaan itu, Ibnu tak menjawab detail. Namun, dia menjelaskan bahwa semua vonis ditetapkan berasas dasar norma nan sama, dan dengan tujuan nan sama.

Ibnu mengatakan bahwa dirinya juga berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, meski sekarang dirinya mau berasosiasi dengan KPK, itu bukan perubahan besar.

"Kita bekerja bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar norma nan sama, kemudian dengan tujuan nan sama, untuk melakukan pemberantasan alias penindakan tindak pidana korupsi, sehingga bagi kami ini bukan suatu perubahan nan luar biasa," kata Ibnu.

"Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan norma tipikor," imbuhnya.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional