Pernyataan Lengkap DPR Batal Ketok RUU Pilkada, Patuh Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 06:46 WIB

DPR menyatakan tak bakal menggelar rapat paripurna usai membatalkan sahkan RUU Pilkada. DPR juga menyatakan tunduk ke Putusan MK. RUU Pilkada batal disahkan. DPR menyatakan bakal tunduk pada MK. (Arsip CNN Indonesia TV)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna, Kamis (22/8) kemarin. Pengesahan batal diambil lantaran peserta rapat tak memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna sempat dibuka sekitar Pukul 09.30 WIB. Diskors selama 30 menit. Namun, kuorum tak kunjung terpenuhi setelah diskors. Di saat nan sama, gelombang demonstrasi 'darurat Indonesia' di depan gedung DPR semakin bertambah jumlah.

Alhasil, DPR pun batal mengesahkan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan takkan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut jikalau mau dibawa ke rapat paripurna adalah di Selasa (27/8), bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran paslon di Pilkada. Dasco mengatakan perihal itu pun takkan dilakukan. Oleh karenanya, DPR pun tunduk ke Putusan MK.

Berikut pernyataan komplit Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai batal mengesahkan RUU Pilkada:

Sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Artinya pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan.

Oleh lantaran itu, sesuai dengan sistem nan bertindak andaikan mau ada paripurna lagi kudu mengikuti tahapan-tahapan nan diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

Dan lantaran pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada nah oleh lantaran itu kami tegaskan sekali lagi lantaran kita alim dan alim dan tunduk kepada patokan nan bertindak bahwa pada saat pendaftaran kelak lantaran RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka nan bertindak adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review nan diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas. Saya ucapkan terima kasih.

(mnf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional