Pernyataan Sikap Dosen UGM: Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 11:20 WIB

Dosen UGM mengecam DPR RI nan menyepakati revisi UU Pilkada dan mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada. Mahasiswa UGM menggelar demonstrasi untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada, sementara pengajar UGM mengeluarkan pernyataan sikap meminta DPR dan masyarakat mematuhi putusan MK. (CNN Indonesia/Tunggul)

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Dosen-dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) mengecam langkah DPR RI nan berencana mengesahkan RUU Pilkada dan mengabaikan putusan MK mengenai syarat pencalonan.

Sikap itu tertuang melalui pernyataan sikap dan keprihatinan 'Darurat Demokrasi Indonesia' yang dirilis humas UGM, Kamis (22/8).

"Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, nan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik nan dapat berisiko menakut-nakuti konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat," tulis pembukaan dalam pernyataan sikap tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengajar UGM menilai Peristiwa manuver politik dari kebanyakan kekuatan parlemen, ialah pengabaian putusan MK oleh DPR mengenai syarat pencalonan pemilihan Pilkada 2024 merusak tatanan politik dan norma serta norma keadaban demokrasi.

Mereka juga mengecam segala corak intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif nan ditujukan untuk memanipulasi prosedur kerakyatan sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.

Dosen UGM juga mendorong KPU tetap menjaga muruah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada nan terhormat dengan berpegang teguh pada tatanan patokan norma nan ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

"Mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek kerakyatan untuk berkonsolidasi dan berperan-serta aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia," demikian pernyataan sikap tersebut.

Rapat paripurna ditunda

DPR RI hari ini dijadwalkan pada Kamis (22/8) menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Namun sidang ditunda lantaran syarat kuorum peserta tidak tercapai. 

"Oleh lantaran itu kita bakal menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna lantaran kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8).

Baleg sebelumnya bermufakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar nan terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demo ini bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

(kum/vws)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional