TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) sukses mencatat prestasi gemilang dengan meraih ranking ketiga terbaik dalam daftar Fortune 500 Asia Tenggara tahun 2024. Ini merupakan penghargaan pertama kali dari media internasional Fortune nan mengakui keahlian terbaik perusahaan-perusahaan besar di area Asia Tenggara, nan secara signifikan memperkuat posisi Pertamina di kancah dunia dan regional.
Menurut Fadjar Djoko Santoso, Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan nan berkesinambungan sejalan dengan strategi upaya nan efektif. "Pertamina telah mencatat performa positif di beragam lini bisnis, dengan menerapkan strategi dan penemuan nan adaptif dalam menghadapi tantangan dinamika upaya dunia saat ini," ujarnya, dalam rilis.
Publikasi Fortune 500 menjelaskan bahwa Asia Tenggara mempunyai peran vital dalam pemulihan ekonomi dunia pasca pandemi Covid-19. Meski demikian, perusahaan-perusahaan di area ini terpengaruh oleh dinamika dunia seperti bentrok geopolitik dan ketidakpastian pasar, nan mengakibatkan penurunan pendapatan bagi banyak perusahaan.
Profil Pertamina
Pertamina, berasas kitab "Sejarah Konversi Minyak Tanah Seri II" oleh Pusat Data dan Analisis Tempo (2019: 88), mempunyai profil nan mencerminkan komitmennya untuk menyediakan daya serta mengembangkan daya baru dan terbarukan demi mendukung kemandirian daya nasional. Sebagai perusahaan holding di sektor daya sejak ditetapkan oleh Kementerian BUMN Republik Indonesia pada 12 Juni 2020, Pertamina mempunyai peran strategis nan mengawasi enam Subholding nan beraksi di beragam bagian energi.
Hal Ini meliputi Upstream Subholding nan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi, Gas Subholding oleh PT Pertamina Gas Negara, Refinery & Petrochemical Subholding oleh PT Kilang Pertamina Internasional, Power & NRE Subholding oleh PT Pertamina Power Indonesia, Commercial & Trading Subholding oleh PT Pertamina Patra Niaga, serta Subholding Integrated Marine Logistics oleh PT Pertamina International Shipping. Dengan ruang lingkup usahanya nan terintegrasi dari hulu hingga hilir, Pertamina mengelola portofolio bisnisnya dengan konsentrasi pada sinergi dan pengembangan program-program nasional.
Iklan
Menurut info dari laman resmi pertamina.com, sejarah Pertamina mencatat beragam tonggak krusial dalam evolusinya. Pada 10 Desember 1957, perusahaan ini berganti nama menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (PERMINA), nan kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina pada tahun 1960. Pada 20 Agustus 1968, PN Permina dan PN Pertamin digabungkan menjadi PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina). Melalui Undang-Undang No. 8 tahun 1971, Pertamina diberikan peran untuk mengelola dan memproses minyak dan gas bumi serta menyediakan kebutuhan bahan bakar dan gas di Indonesia.
Transformasi lebih lanjut terjadi pada 18 Juni 2003, ketika Pertamina berubah nama menjadi PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003. Perubahan ini menegaskan peran Pertamina dalam sektor migas dari hulu hingga hilir. Pada 10 Desember 2005, logo Pertamina diubah menjadi anak panah dengan warna dasar hijau, biru, dan merah, nan mencerminkan dinamika dan kepedulian lingkungan.
Pada 20 Juli 2006, Pertamina melakukan transformasi esensial dalam usahanya, dan pada 10 Desember 2007, visi perusahaan diubah menjadi "Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia". Visi ini diperbarui menjadi "Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia" pada tahun 2011. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 19 Juli 2012, Pertamina memperluas aktivitas usahanya dengan menambah modal ditempatkan dan memperluas operasionalnya.
Pada 14 Desember 2015, dilakukan perubahan Anggaran Dasar Pertamina untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan meningkatkan modal perusahaan, serta menetapkan peran Direksi nan memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. Perubahan ini dituangkan dalam Akta No. 10 tanggal 11 Januari 2016 oleh Notaris Lenny Janis Ishak, SH. Selanjutnya, pada 24 November 2016, melalui SK BUMN No. S-690/MBU/11/2016, terjadi perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, serta kewenangan Direktur Utama dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
Pilihan Editor: Selain Dua Keponakan di Pertamina, Ipar Jokowi Ini Juga Duduki Jabatan Mentereng di BNI