Pertamina Sebut Warung Bukan Jalur Resmi LPG 3 Kg

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting meminta agar masyarakat hanya membeli LPG 3 kilogram (kg) di pemasok resmi. Permintaan itu menyusul imbauan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nan membatasi peredaran LPG 3 kg. Irto menyebut salah satu penyalur LPG 3 kg nan tidak resmi adalah warung tradisional. 

"Itu (warung) bukan jalur resmi mengingat Harga Eceran Tertinggi (HET) nan ditetapkan oleh Pemda bertindak di pangkalan," kata Irto dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024. 

Irto menjelaskan tidak ada pembatasan saat pembelian gas tabung melon itu di pangkalan resmi selama dalam jumlah wajar. Dia menerangkan masyarakat nan sudah terdaftar cukup menunjukkan KTP kepada petugas. "Bagi nan belum terdaftar, bisa menunjukkan KTP dan KK untuk didaftarkan saat itu juga oleh Pangkalan," ujarnya. 

Pertamina, menurut Irto, sudah memperluas jaringan pengedaran dengan jumlah pangkalan resmi lebih dari 250 ribu nan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, menurutnya lagi, dalam catatan Pertamina, ada 44 juta orang terdaftar sebagai penerima LPG 3 kg nan sah. 

Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk mengerem jatuhnya gas LPG 3 kilogram bersubsidi kepada nan tidak berhak. Upaya terakhir adalah mengharuskan pembeli menunjukkan KTP saat membeli gas melon itu mulai 1 Juni 2024.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memaparkan mulai 1 Juni seluruh pemasok di titik pangkalan bakal mendata konsumen. "Akan dicatat dalam aplikasi alias sistem nan disebut Merchant Application alias MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa 28 April 2024.

Iklan

Riva memaparkan, hingga April ada 253.365 pangkalan nan aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran. Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan kebanyakan pendaftarnya adalah sektor rumah tangga.

Hingga akhir April sudah terdaftar 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan alias NIK. Sektor rumah tangga terbanyak 35,9 juta, lampau 5,8 juta upaya mikro, petani 12,8 ribu, Nelayan 29,6 ribu dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer tetap masuk lantaran diakomodir 20 persen.

Pilihan editor: Volume Konsumsi LPG 3 Kg Terus Naik Tiap Tahun, Penyaluran Akan Diperketat

SAVERO ARISTIA WIENANTO | ILONA ESTHERINA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis