TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, patokan ini untuk memastikan pemberian subsidi nan tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat bakal melakukan pembelian LPG 3 kg, itu kelak bakal dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa, 28 Mei 2024
Riva mengungkapkan bahwa seluruh pemasok pengedaran telah melakukan pendataan terhadap konsumen nan melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi alias sebuah sistem nan disebut Merchant Application alias MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024. Riva menyebut info tersebut adalah update per 30 April 2024 dan tetap terus bersambung dalam penyelesaian pencatatan setiap transaksi.
Riva menambahkan jumlah konsumen rumah tangga dan upaya mikro nan melakukan transaksi tetap terus bertambah selama periode Januari–April 2024, namun untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran cukup stagnan, kata dia.
Lantas, gimana langkah daftar sebagai pembeli LPG 3 kg? Simak informasinya berikut ini.
Cara Beli Gas LPG 3 Kg Terbaru
Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelasaan untuk mendaftar sebagai pembeli LPG 3 kg masyarakat hanya perlu menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di pagkalan alias penyelur resmi.
“Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan alias penyalur resmi. Masyarakat tidak perlu cemas lantaran prosesnya sangat mudah, aman, dan cepat,” kata Tutuka, pada Selasa, 19 Desember 2023.
Selain KTP dan KK, beberapa syarat nan kudu dipenuhi masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram, yaitu:
Iklan
- Masyarakat tidak perlu mendaftar secara berdikari lantaran bakal ada petugas nan mendaftarkan ke sistem.
- Konsumen upaya mikro kudu membawa bukti foto nan menunjukkan sedang berada di tempat usaha.
- Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan langkah membawa KTP nan telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.
Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian ESDM, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan upaya mikro nan digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Penggunaan LPG 3 kilogram juga hanya ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Tutuka Ariadji mengatakan, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Namun, hanya masyarakat nan terdata dapat membawa pulang gas melon kesayangan itu.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan editor: Pertamina Sebut Warung Bukan Jalur Resmi LPG 3 Kg