Petani-Nelayan Dapat Ajukan Kredit setelah Pemutihan Utang, Kemenkop Usul Lewat Koperasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Prabowo Subianto berencana memutihkan utang petani, nelayan, dan upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan sempat mengalami angsuran macet. Mereka dapat kembali mengakses pembiayaan setelah pemaafan utang itu.

Untuk mencegah terjadinya angsuran macet, pemerintah berencana memberikan pembiayaan alias angsuran ini melalui koperasi agar masing-masing personil dapat saling mengawasi. Kementerian Koperasi mengatakan bakal mengusulkan pengaturan ini ke Presiden.

"Ke depan memang pembiayaan kudu diberikan melalui golongan ialah koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung,” kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono lewat keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ferry mengatakan kebijakan pemutihan utang petani bakal berakibat positif lantaran beban finansial di masa lampau dapat dihapuskan. Dengan begitu, petani dan nelayan dapat kembali produktif di masa mensatang.

Ia mengungkit peran petani saat Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997–1998. "Sejarah membuktikan bahwa petani kita bisa memperkuat dari akibat krisis ekonomi di tahun 1997–1998 terutama di pedesaan pada saat itu, kekuatan mereka bisa menjadi tembok dari pengaruh krisis moneter," kata dia.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra mengatakan tak semua petani, nelayan, dan UMKM bakal menerima faedah dari program penghapusan utang ini. Ia mengatakan penerima faedah afalah mereka nan sesuai dengan kriteria-kriteria nan telah ditetapkan. 

Iklan

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya mengungkapkan rencana publikasi Peraturan Presiden tentang pemutihan utang petani dalam Dialog Ekonomi Kadin berbareng Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan tetap terbebani oleh utang lama nan berakar dari krisis moneter nan pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan nan tetap mempunyai utang tersebut.

Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut sekarang kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali info mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, pengajuan mereka langsung ditolak.

Pilihan Editor: Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Pengamat Perbankan Soroti Hal Ini

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis