PGRI Pastikan Tak Ada Mogok Ngajar Protes Kriminalisasi Guru di Konawe

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara memastikan tidak ada guru-guru di Kabupaten Konawe Selatan nan bakal melakukan mogok mengajar imbas dari kasus guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani akibat laporan seorang polisi.

"Tidak ada mogok mengajar," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, beredar sebuah surat info dari PGRI Konawe Selatan nan salah satu poinnya menakut-nakuti bakal melakukan mogok mengajar mengenai kasus nan menjerat Supriyani guru honorer di SD negeri Baito.

Dalam surat itu tertulis bahwa kepala sekolah TK, SD, SMP se-Kecamatan Baito, setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani, S.Pd sesungguhnya nan dipaparkan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 04 Baito, maka para pembimbing bermufakat tiga tuntutan.

"Mogok belajar untuk tingkat TK, SD dan SMP di Kecamatan Baito sejak tanggal 21 Oktober sampai penangguhan penahanan," tulis dalam surat info itu.

Kemudian seluruh pembimbing meminta anak nan bermasalah dan saksi untuk dikembalikan/dikeluarkan ke orang tuanya masing-masing.

"Kembalikan alias bebaskan ibu Supriyani ke sekolah," tuntutan dalam surat info tersebut.

Sementara itu, pada Selasa (22/10) lalu, majelis pengadil PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani selaku terdakwa. Penangguhan itu dilakukan setelah majelis pengadil mengabulkan permohonan kuasa norma terdakwa.

Putusan penangguhan penahan itu tercantum dalam surat penetapan Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024.

"Penahanan oleh pengadil PN sejak tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh pengadil sejak tanggal 22 Oktober," kata pengadil dikutip dari salinan penetapan penangguhan tahanan tersebut, Selasa (22/10).

Penangguhan tersebut dilakukan penasihat norma terdakwa dengan agunan orang nan diajukan pada Senin (21/10) kemarin.

Pertimbangan majelis pengadil menangguhkan tahanan terhadap Supriyani bahwa terdakwa mempunyai anak balita nan memerlukan pengasuh dari ibunya dan terdakwa sebagai pembimbing di SD Negeri 4 Baito nan kudu tetap menjalankan tugasnya.

"Menimbang, bahwa berasas pertimbangan di atas maka cukup argumen untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ungkapnya.

Dalam putusan itu, majelis pengadil memerintahkan terhadap terdakwa untuk tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan peralatan bukti dan sanggup datang pada persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," kata hakim.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional