CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2024 04:40 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menganiaya siswanya, D (6) nan merupakan anak seorang polisi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menduga pembimbing honorer, Supriyani menjadi korban kriminalisasi.
"Jadi kepala desanya itu mendamaikan kasus ini dengan angan dua hal, pertama dia (Supriyani) kudu bayar duit Rp50 juta, kedua dia kudu mundur sebagai guru. Ini ada apa, dia dikriminalisasi," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada wartawan, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim mengatakan PGRI Sultra dan PGRI pusat telah memberikan support dan pendampingan norma terhadap guru, Supriyani nan saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
"Saya sudah temui dan dia mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," ungkapnya.
Halim merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, pembimbing dan siswa di sekolah itu mengaku tidak ada kejadian sebagaimana dituduhkan kepada Supriyani.
"Kemudian hasil visum itu, akibat tumbukan barang tajam dan memang anak itu mengakui jatuh di sawah. Tapi, dialihkan. Jadi ada kesan diskriminalisasi, ada kesan pemerasan," jelasnya.
Ketua PGRI Sultra pun mengecam keras atas tuduhan dugaan penganiayaan tersebut.
"Kasus ini kudu dikembalikan sesuai aturan, jika pembimbing saya salah silahkan (diproses hukum)," pungkasnya.
(mir/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.