PGRI Sultra Sebut Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan Jadi PPPK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani nan tersangkut persoalan pidana usai menghukum anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sudah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal tersebut dikabarkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo.

"Iya benar, ibu Supriyani statusnya sudah diangkat sebagai PPPK," kata Abdul Halim kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim mengatakan   Supriyani diangkat sebagai PPPK via jalur afirmasi. Dengan demikian, kata Abdul Halim, Supriyani bisa konsentrasi menyelesaikan perkara dan tak terlalu memikirkan soal Pendidikan Profesi Guru (PPG) dulu.

"Dia diangkat lewat jalur afirmasi dan Ibu Supriyani juga sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tapi, setelah diangkat sebagai PPPK, Supriyani tidak terlalu memikirkan soal nilai PPG nantinya," kata Abdul Halim.

Supriyani selama 16 tahun bekerja sebagai pembimbing honorer, kemudian tahun ini rencananya, pembimbing kelas I di SD Negeri 4 Baito bakal mengikuti seleksi PPPK, namun dirinya terjerat kasus dugaan kekerasan anak, sehingga nyaris memupuskan angan Supriyani untuk menjadi tenaga PPPK.

Kasus nan menjerat Supriyani nan merupakan pembimbing honorer tersebut telah memasuki tahap persidangan nan digelar di PN Andoolo.

Dalam persidangan tersebut, dipimpin oleh pengadil ketua, Stevie Rosano dan personil masing-masing Sigit Jati Kusumo serta Vivy Fatmawati Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna dalam dakwaannya membacakan bahwa terdakwa, Supriyani didakwa dalam perkara kekerasan terhadap anak.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berasas pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan ini dalam persidangan, Kamis (24/10).

Ujang menerangkan perkara ini terjadi pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 WITA, bermulai di dalam kelas sedang berjalan proses belajar mengajar. Saat itu, korban D berbareng dua orang temannya sedang berada di dalam kelas IA.

"Wali Kelas IA SDN 4 Baito, berjulukan Lilis Herlina Dewi meninggalkan kelas dan menuju ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati D nan terlihat sedang bercerita dengan temannya dan tidak konsentrasi dengan aktivitas menulis. Supriyani memukul korban satu kali pada paha bagian belakang 1 kali menggunakan gagang sapu ijuk," ungkapnya.

Usai membacakan dakwaan tersebut, jaksa meminta kepada majelis pengadil agar sidang perkara ini dapat digelar secepatnya. Ujang mengaku telah menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa setelah sidang pembacaan eksepsi alias pembelaan dari pihak terdakwa.

Setelah itu, majelis pengadil menunda sidang tersebut dan bakal kembali dilanjutkan pada Senin (28/10) pukul 10.00 WITA dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa.

Usai persidangan perdana, pembimbing SD Negeri 04 Baito nan sudah mengajar lebih 16 tahun ini membantah atas dakwaan jaksa nan dibacakan dalam sidang.

"Semuanya itu tidak benar, saya tidak melakukan perbuatan itu," Supriyani di PN Andoolo, Kamis.

Menurut Supriyani pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WITA, dirinya saat itu berada di dalam kelas IB dan di kelas IA ada guru, Lilis Herlina Dewi.

"ada di kelas saya di kelas IB, di kelas IA Ibu lilis Herlina Dewi. (Dakwaan itu) tidak sesuai dengan nan sebenarnya," ungkapnya.

Sementara itu, penasehat norma terdakwa, Samsuddin menggapai isi dakwaan jaksa nan dibacakan di hadapan majelis pengadil PN Andoolo. Menurutnya, bahwa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

"Klien kami tidak melakukan perbuatan seperti itu, ada banyak kejanggalan nan ada di dalam dakwaan itu. Jadi kami mengusulkan eksepsi alias keberatan pada hari Senin (28/10)," kata Samsuddin.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional