PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan
Jumat, 21 Juni 2024 11:57 WIB
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan proses pemutusan hubungan kerja alias PHK di e-commerce Tokopedia sudah melangkah sesuai aturan. PHK terhadap 450 tenaga kerja perusahaan lokapasar itu juga tetap berjalan sampai saat ini.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen untuk memastikan PHK melangkah sesuai patokan dan tidak menimbulkan perselisihan. "Proses PHK tetap berproses dan sampai saat ini melangkah lancar dan sudah sesuai aturan," kata Indah saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 21 Juni 2024.
Dia juga mengonfirmasi sejauh ini belum ada kejuaraan nan diterima Kemnaker akibat PHK besar-besaran di Tokopedia tersebut. "Kami intens komunikasi dengan manajemen," ujarnya.
Sebelumnya Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengatakan argumen PHK tersebut lantaran adanya tumpang tindih peran dalam perusahaan. Nuraini mengatakan keputusan ini diambil setelah meninjau setiap unit, departemen, alias kegunaan dalam upaya untuk membangun tim e-commerce alias lokapasar nan lebih kuat di Indonesia.
“Salah satu tantangan nan kami hadapi adalah tumpang tindih peran dalam beberapa tim e-commerce kami nan baru,” ujar Nuraini saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 20 Juni 2024.
Iklan
Nuraini mengatakan perusahaan telah mengidentifikasi adanya beberapa peran dari beragam tim nan serupa nan perlu disesuaikan. Dia enggan merinci apa saja peran itu. Namun, dia mengaku telah meninjau dan mempertimbangkan keputusan ini dengan matang.
Pilihan editor: Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran lantaran Ada Tumpang Tindih Peran
NANDITO PUTRA
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
10 Startup Indonesia nan PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop
4 jam lalu
10 Startup Indonesia nan PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop
Daftar startup di Indonesia nan melakukan PHK massal sejak 2022 hingga 2024.
Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran lantaran Ada Tumpang Tindih Peran
13 jam lalu
Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran lantaran Ada Tumpang Tindih Peran
Manajemen Tokopedia telah mengidentifikasi adanya beberapa peran dari beragam tim nan serupa nan perlu disesuaikan.
Guru Besar Hukum UB: Korban PHK Lebih Layak Dapat Bansos daripada Korban Judi Online
20 jam lalu
Guru Besar Hukum UB: Korban PHK Lebih Layak Dapat Bansos daripada Korban Judi Online
Para pengajar norma perburuhan Universitas Brawijaya memberikan support norma bagi para pekerja korban PHK, nan semestinya lebih layak dapat bansos.
Ragam Pernyataan Anggota DPR Tanggapi Aduan Sekarga soal Dugaan Penggembosan Serikat Pekerja oleh Garuda
1 hari lalu
Ragam Pernyataan Anggota DPR Tanggapi Aduan Sekarga soal Dugaan Penggembosan Serikat Pekerja oleh Garuda
Sejumlah personil DPR menanggapi kejuaraan Sekarga soal adanya upaya penggembosan di serikat pekerja oleh manajemen Garuda Indonesia.
Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan
1 hari lalu
Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan
Sekarga menyatakan PT Garuda Indonesia secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan.