PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan proses pemutusan hubungan kerja alias PHK di e-commerce Tokopedia sudah melangkah sesuai aturan. PHK terhadap 450 tenaga kerja perusahaan lokapasar itu juga tetap berjalan sampai saat ini.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen untuk memastikan PHK melangkah sesuai patokan dan tidak menimbulkan perselisihan. "Proses PHK tetap berproses dan sampai saat ini melangkah lancar dan sudah sesuai aturan," kata Indah saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 21 Juni 2024.

Dia juga mengonfirmasi sejauh ini belum ada kejuaraan nan diterima Kemnaker akibat PHK besar-besaran di Tokopedia tersebut. "Kami intens komunikasi dengan manajemen," ujarnya.

Sebelumnya Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, mengatakan argumen PHK tersebut lantaran adanya tumpang tindih peran dalam perusahaan. Nuraini mengatakan keputusan ini diambil setelah meninjau setiap unit, departemen, alias kegunaan dalam upaya untuk membangun tim e-commerce alias lokapasar nan lebih kuat di Indonesia.

“Salah satu tantangan nan kami hadapi adalah tumpang tindih peran dalam beberapa tim e-commerce kami nan baru,” ujar Nuraini saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 20 Juni 2024.

Iklan

Nuraini mengatakan perusahaan telah mengidentifikasi adanya beberapa peran dari beragam tim nan serupa nan perlu disesuaikan. Dia enggan merinci apa saja peran itu. Namun, dia mengaku telah meninjau dan mempertimbangkan keputusan ini dengan matang.

Pilihan editor: Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran lantaran Ada Tumpang Tindih Peran

NANDITO PUTRA




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


10 Startup Indonesia nan PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop

4 jam lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
10 Startup Indonesia nan PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop

Daftar startup di Indonesia nan melakukan PHK massal sejak 2022 hingga 2024.


Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran lantaran Ada Tumpang Tindih Peran

13 jam lalu

 Tokopedia
Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran lantaran Ada Tumpang Tindih Peran

Manajemen Tokopedia telah mengidentifikasi adanya beberapa peran dari beragam tim nan serupa nan perlu disesuaikan.


Guru Besar Hukum UB: Korban PHK Lebih Layak Dapat Bansos daripada Korban Judi Online

20 jam lalu

Ratusan pekerja dari beragam serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan tindakan unjuk rasa menolak Tapera di area Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya pekerja juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Guru Besar Hukum UB: Korban PHK Lebih Layak Dapat Bansos daripada Korban Judi Online

Para pengajar norma perburuhan Universitas Brawijaya memberikan support norma bagi para pekerja korban PHK, nan semestinya lebih layak dapat bansos.


Ragam Pernyataan Anggota DPR Tanggapi Aduan Sekarga soal Dugaan Penggembosan Serikat Pekerja oleh Garuda

1 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Ragam Pernyataan Anggota DPR Tanggapi Aduan Sekarga soal Dugaan Penggembosan Serikat Pekerja oleh Garuda

Sejumlah personil DPR menanggapi kejuaraan Sekarga soal adanya upaya penggembosan di serikat pekerja oleh manajemen Garuda Indonesia.


Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan

1 hari lalu

Karyawan Garuda Indonesia nan tergabung dalam Sekarga, APG dan IKAGI saat memberikan keterangan Pers mengenai pensiun dini, Jumat 28 Mei 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Rapat dengan DPR, Sekarga Jabarkan Pelanggaran Garuda Indonesia terhadap Karyawan

Sekarga menyatakan PT Garuda Indonesia secara sepihak melakukan pemotongan penghasilan karyawan.


Tokopedia Dikabarkan PHK Besar-besaran, Kemendag: Efisiensi

1 hari lalu

 Tokopedia
Tokopedia Dikabarkan PHK Besar-besaran, Kemendag: Efisiensi

Kementerian Perdagangan menyebut PHK besar-besaran oleh manajemen Tokopedia disebabkan oleh keputusan perusahaan melakukan efisiensi.


Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

3 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Apa saja syarat nan diperlukan untuk mengusulkan klaim Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan? Begini langkah dan tahapannya.


Fakta-Fakta Pos Indonesia Adopsi Teknologi dan Robotik, Picu PHK Massal?

4 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 nan dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Kenaikan tarif materai ini dilakukan lantaran tarif materai tidak mengalami kenaikan selama 20 tahun. Meski naik, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan tarif bea meterai Indonesia dibandingkan negara lain  tetap lebih rendah misalnya jika dibandingkan dengan Korea Selatan. TEMPO/Tony Hartawan
Fakta-Fakta Pos Indonesia Adopsi Teknologi dan Robotik, Picu PHK Massal?

PT Pos Indonesia bakal memperluas penggunaan robot untuk sortir barang, dikhawatirkan sebabkan PHK Massal.


Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

4 hari lalu

Gedung MNC Tower Jakarta. Dok. TEMPO/Jacky Rahmansyah
Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

Tiga wartawan menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia lantaran PHK sepihak.


Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi

5 hari lalu

Pekerja mengatur benang-benang untuk corak di mesin tenun sebuah pabrik kain sarung di Kampung Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2024. Utilitas industri tekstil mini dan menengah bakal sangat terbantu setelah pemerintah mengeluarkan patokan baru nan membatasi impor tekstil dan produk tekstil. TEMPO/Prima mulia
Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi

Direktr API, Danang Girindrawardana, menyebut Ombudsman semestinya peka dan berinisiatif menginvestigasi patokan impor nan merugikan industri tekstil.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis