TEMPO.CO, Jakarta - Bos Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan perkembangan pembangunan hotel dan restoran di Ibu Kota Nusantara alias IKN tetap menunggu kejelasan status ibu kota bagi wilayah itu sendiri.
“Apakah kelak IKN itu bakal betul-betul menjadi ibu kota, terjadi pemindahan, dan ada demand-nya di sana? Sekarang ini kan belum,” kata Hariyadi Sukamdani dalam agenda jumpa media nan digelar di area Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.
Dilansir dari Antara, berita terakhir mengenai IKN adalah pernyataan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono bahwa wilayah di Kalimantan Timur itu siap menerima kepindahan ASN tahun depan. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hingga saat ini status ibu kota negara tetap disematkan untuk kota Jakarta.
Menurut Supratman, kondisi tersebut tidak bakal berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota. "Iya sampai hari ini Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini bertindak sejak ditandatanganinya keputusan presiden mengenai dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Di sisi lain, diketahui pemerintah juga berupaya mempercepat Revisi Undang-Undang (RUU) DKJ berbareng Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi tersebut bermaksud untuk mengganti beberapa poin pasal nan ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Penggantian itu, menurut Supratman, kudu dilakukan agar DKJ mempunyai landasan norma nan kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berhujung pada 27 November mendatang.
Sementara, pembangunan hotel dan restoran di IKN, kata Hariyadi, merujuk pada kepastian status wilayah dan realisasi pemindahan tersebut. “Secara umum, terus terang sih, dari teman-teman tetap wait and see ya,” ujarnya.
Selain itu, Hariyadi Sukamdani menerangkan, pembangunan hotel dan restoran termasuk dalam pembangunan komersial mempunyai tingkat urgensi nan lebih rendah dibanding pembangunan prasarana dan residensial. “Bahwa pembangunan hotel di wilayah baru itu urutannya terakhir, ialah setelah infrastruktur, residensial, lampau komersial,” kata Hariyadi Sukamdani.
Tidak hanya hotel dan restoran, menurut dia, pembangunan komersial juga meliputi pembangunan pusat perbelanjaan alias mal serta jasa sewa kantor.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan tulisan ini