Piutang Macet UMKM Tak Semua Dihapus Pemerintah, Ini Ketentuan di PP Nomor 47 Tahun 2024

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah bakal menyetip piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Pemerintah bakal menjalankan salah satu skema, ialah penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur jika bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur alias pengguna setelah penghapusbukuan dilakukan. 

Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi finansial sebesar tanggungjawab debitur alias nasabah. Dalam Pasal 4, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN alias non-BUMN, telah menempuh beragam upaya perbaikan alias restrukturisasi angsuran bagi UMKM. Namun, dari segala upaya itu, para pengguna tetap tak bisa bayar tanggungjawab mereka. 

Para pengguna nan mendapat akomodasi penghapusbukuan ini minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Artinya, bank bakal bisa menghapus tagihan para nasabar nan telah dihapustagihan minimal lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk pengguna pada 21 Januari 2018. Maka, berasas PP ini piutang pengguna dapat dihapustagihkan. 

Sementara itu, para pengguna tak bisa mendapatkan akomodasi ini jika penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun. Misalnya, satu bank telah menetapkan pengguna ditahapusbukuan pada 31 Januari 2020. Karena belum genap lima tahun, maka piutang pengguna tak dapat dihapustagihkan. 

Dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah bakal menyetip piutang angsuran  maksimal Rp 500 juta per debitur alias atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang alias perseorangan bakal dikenai maksimal Rp 300 juta 

Sementara itu, Prabowo berambisi melalui kebijakan ini pemerintah dapat membantu para produsen nan bekerja di bagian pertanian dan nelayan. “Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berkekuatan guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo usai meneken PP ini pada Selasa kemarin. 

Hal-hal teknis, kata Prabowo, bakal ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait. Prabowo hanya mengatakan bahwa dia bermohon seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan semangat.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan angsuran diberlakukan Presiden Prabowo sebagai program simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM nan bergerak di bagian pertanian hingga perikanan. Tidak semua pelaku UMKM dapat dihapuskan utang piutangnya.

Maman menyebut selama ini ada kurang lebih 1 juta orang pelaku UMKM nan punya piutang. Kredit macet nan bakal dihapus oleh pemerintah adalah nan mempunyai tunggakan di bank BUMN namalain Himbara.

“Ini bagi mereka nan notabene memang sudah tidak mempunyai keahlian bayar dan sudah jatuh tempo, nan itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita,” kata Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. “Itu rentangnya sekitar 10 tahunan.”

Politikus Partai Golkar itu rata-rata piutang nan bisa dihapus itu maksimal Rp500 juta untuk badan upaya dan Rp300 juta untuk perorangan. Maman menyebut, bagi pelaku-pelaku UMKM lain nan dinilai oleh bank Himbara tetap mempunyai kekuatan untuk terus menjalankan kreditnya, tidak bakal dihentikan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan tulisan ini 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis