Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejati Jawa Barat menetapkan Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif nan sekarang sedang menjabat Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan kerabat AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam aktivitas bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsan Latif ditetapkan menjadi tersangka berasas surat perintah investigasi Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Cahya menjelaskan Arsan Latif diduga telah aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka nan digunakan untuk pemilihan mitra pemanfaatan Pasar Cigasong. Tapi, Arsan Latif diduga tak memasukkan ketentuan persyaratan sebagaimana nan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 nan berisikan tentang pengelolaan peralatan milik daerah.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," tutur Cahya.

Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penetapan tersangka baru ini, Kejati Jabar telah memeriksa lebih dulu Arsan Latif pada 23 April 2024. Kala itu, Arsan  diperiksa berbareng mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Cipratan duit proyek Pasar Cigasong

Mengutip dari detikJabar, Kasipenkum Kejati Jabar menyatakan Arsan  diduga ikut kecipratan duit dari proyek nan telah menyeret nama Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam itu.

Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan bahwa Arsan Latif telah menginisiasi sejumlah peraturan untuk proyek lelang investasi bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Tapi, Arsan Latif ditengarai tidak memasukan ketentuan persyaratan nan berisikan tentang pengelolaan peralatan milik daerah.

Upaya itu pun diduga dilakukan Arsan Latif untuk memuluskan PT PGA sebagai pemenang dari lelang proyek ini. Arsan Latif lampau ditengarai kecipratan sejumlah duit setelah aktif menginisiasi sejumlah patokan tersebut.

"Dari perbuatan nan dilakukan kerabat AL (Arsan Latif) mengkondisikan proses lelang tersebut, kerabat AL menerima sejumlah duit melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," kata Cahya.

Dalam keterangannya tersebut, Cahyabelum menjelaskan secara lebih rinci berapa dugaan duit nan diterima Arsan Latif. Tapi menurutnya, duit itu berasal dari Irfan Nur Alam melalu tersangka lain berinisial AN, dan Arsan Latif juga ditengarai meminta jatah sebagai pemasok kebutuhan material dalam proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional