Pj Gubernur Heru Budi Buka Suara soal Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 09 Jun 2024 12:55 WIB

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono buka bunyi mengenai penerapan denda Rp50 juta oleh Satpol PP Jakarta Timur pada penduduk nan rumahnya terdapat jentik nyamuk Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka bunyi soal denda jentik nyamuk Rp50 juta. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka bunyi mengenai penerapan denda Rp50 juta oleh Satpol PP Jakarta Timur pada penduduk nan rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti biang penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Ia mengatakan perihal itu hanya imbauan bagi masyarakat untuk peduli terhadap adanya ancaman DBD. Heru Budi juga menegaskan penduduk Jakarta wajib menjaga kebersihan dk lingkungan rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan di aturan, hanya imbauan agar masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ujar Heru Budi di Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Minggu (9/6).

"Kan tanggungjawab seorang penduduk negara di lingkungan rumah masing-masing kudu sehat," lanjutnya.

Heru kemudian menegaskan denda nan disebutkan itu diusahakan tak dikenakan kepada warga. Ia memastikan patokan itu hanya sebatas imbauan.

Ia lantas mengimbau penduduk Jakarta untuk aktif mencegah ancaman DBD di lingkungan rumah masing-masing.

"Enggak, saya sudah jelasin itu kan di akhir diusahakan enggak denda, itu hanya imbauan," ujar Heru.

"Itu untuk seluruh wilayah Jakarta, itu kan tanggungjawab penduduk negara untuk sama-sama bisa mencegah DBD," lanjutnya.

Satpol PP Jakarta Timur sebelumnya menyatakan bakal menjatuhkan hukuman berupa denda Rp50 juta kepada penduduk nan rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti biang penyakit DBD.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan hukuman itu diberikan dalam upaya menekan penyebaran kasus DBD nan belakangan sempat meningkat.

"Jajaran Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan hukuman denda bagi penduduk jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).

Budhy menerangkan penerapan hukuman denda ini merujuk pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.

"Pasal ini menerapkan hukuman denda maksimal Rp50 juta alias kurungan dua dan tiga bulan," terang Budhy.

(frl/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional