Pj Gubernur Jatim Sebut Ada yang Minta Penonaktifan Muhdlor Ditunda

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 07 Mei 2024 17:02 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan ada pihak nan meminta penonaktifan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo ditunda. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Surabaya, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan ada pihak nan meminta penonaktifan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo ditunda meski sudah jadi tersangka kasus korupsi.

"Iya, kemarin ada permintaan ditunda, tetapi kita pelajari kembali ya jika memang sudah jadi tersangka," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Sekda Provinsi Jatim itu menyebut status Muhdlor sampai saat ini tetap menjadi Bupati Sidoarjo. Status penonaktifannya bakal dipelajari lebih lanjut sembari menunggu proses norma di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Adhy tak mengungkap siapa pihak nan meminta penundaan tersebut. Selain itu Plt Bupati Sidoarjo pengganti Muhdlor juga belum ditunjuk.

"Belum [ada Plt Bupati Sidoarjo]," ujarnya.

Adhy sendiri sudah mengetahui bahwa Muhdlor telah memenuhi panggilan KPK di Jakarta hari ini. Dia baru bisa menghadiri pemeriksaan kali ini lantaran dua panggilan sebelumnya menderita sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

Setelah diperiksa selama 6,5 jam, Muhdlor langsung ditahan KPK mengenai kasus dugaan suap biaya insentif. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

Muhdlor mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan biaya insentif. Status norma tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan kajian terhadap keterangan saksi dan tersangka serta perangkat bukti lain.

Gus Muhdlor sempat meminta KPK menunggu proses praperadilan nan sedang melangkah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada Senin (6/5), sedianya PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tersebut namun ditunda selama satu pekan lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir.

(frd/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional