Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Upaya Pemprov Kelola Pendapatan Daerah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan 17 kabupaten/kota di Sumsel mengenai penyelenggaraan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) pada Selasa (22/10).

Elen menilai, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak wilayah nan kemudian dapat digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumsel. Elen berharap, kerja sama nan disepakati dalam mengoptimalkan proses pemungutan dan pengelolaan pajak kendaraan bermotor secara transparan dan akuntabel.

"Dalam perihal opsen pajak MBLB dihimbau kepada Kepala Daerah untuk menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai corak sinergi peraturan dan pendanaan," kata Elen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elen menjelaskan, kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan pajak nan sangat potensial bagi daerah. Untuk itu, diperlukan sinergi kuat antara Pemprov Sumsel dan Pemkab/Pemkot dalam pengelolaan pendapatan, termasuk dalam memaksimalkan pendataan, pemungutan, dan pengawasan pajak kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan wilayah dapat melangkah lebih efektif.

Saat ini, Sumsel termasuk dalam empat provinsi nan telah menyelesaikan Pergub dan termasuk 12 provinsi nan telah menyelesaikan perjanjian kerja sama.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan mengungkapkan, aktivitas sinergi ini bermaksud mendorong keahlian daerah. Pasalnya, selama ini sebagian hasil penerimaan pajak provinsi diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah terkait.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, maka komparasi bagi hasil opsen ini adalah gimana mempercepat pendapatan wilayah real time, tanpa perlu menunggu mana nan menjadi milik provinsi mana nan menjadi milik kabupaten/kota. Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut dan dicantumkan di dalam SKPD," papar Hendriwan.

Selanjutnya, wajib pajak opsen PKB dan opsen BBNKB bakal bayar pajak terutang menggunakan SSPD berasas SKPD sebagaimana dimaksud ayat 1.

Selain itu, dalam rangka optimasi penerimaan PKB dan opsen PKB dan BBNKB dan opsen BBNKB, Hendriwan meminta agar Pemprov bersinergi dengan Pemkab/Pemkot terkait. Adapun sinergi tersebut berupa kerjasama pendanaan untuk biaya nan muncul dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

"Pada prinsipnya Kemendagri mengawal proses persiapan penyelenggaraan opsen PKB dan opsen BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung di-split (pisahkan)," ujar Hendriwan.

Optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen MBLB Pemprov Sumsel bersinergi dengan Pemkab/Pemkot itu didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa PKB dan opsen PKB, BBNKB dan opsen BBNKB, pajak MBLB dan opsen pajak MBLB mulai bertindak 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU HKPD, ialah pada 5 Januari 2025.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional