Jakarta, CNN Indonesia --
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Rakor nan digelar secara virtual nan membahas antisipasi rumor pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persiapan bayaran minimum (UMP) Tahun 2025 diikuti Agus melalui zoom meeting di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (31/10).
Mendagri Tito saat memimpin rapat menyampaikan, Rakor ini diselenggarakan untuk menyatukan visi antara pemerintah wilayah dan pusat dengan mendengarkan kebijakan dari Kemenaker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masalah rumor ketenagakerjaan, bayaran dan PHK bakal berkapak langsung kepada aspek politik dan keamanan Indonesia," kata Tito dikutip Senin (4/11).
Melalui aktivitas nan juga diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, ketua tingkat kementerian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tito berambisi setiap kepala wilayah dapat memahami mengenai kebijakan pusat sehingga mereka bisa membikin kebijakan sesuai dengan di pusat.
Mendagri juga mewanti-wanti agar kepala wilayah mengambil kebijakan dengan tepat dan tidak menimbulkan masalah.
"Jangan sampai kebijakan nan diambil menimbulkan masalah. Isu ini agak sensitif, lantaran timing-nya juga berdekatan dengan kontestasi Pilkada," ujar Tito.
Adapun saat ini terdapat 552 kepala wilayah di seluruh Indonesia, nan terdiri dari 38 gubernur, 416 bupati dan 98 walikota.
Dari jumlah tersebut, 104 diantaranya merupakan kepala wilayah definitif, 275 merupakan Penjabat (Pj) kepala daerah, 20 Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.
Kemudian, 152 Penjabat Sementara (Pjs) kepala wilayah dan 1 pelaksana harian (Plh) kepala daerah. Sementara itu, sebanyak 545 wilayah bakal melaksanakan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
"Kami berambisi kepala wilayah nantinya bisa melakukan koordinasi dengan sejumlah serikat buruh, pengusaha, terutama juga dengan Forkopimda mengenai kebijakan apa nan bakal diterapkan selanjutnya," kata Tito.
Dalam kesempatan nan sama, Menaker Yassierli berterima kasih kepada Kemendagri atas terselenggaranya Rakor tersebut guna mempercepat penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Yassierli meyakini ketika koordinasi dapat terlaksana dengan baik maka bisa menghasilkan kerja nan baik ke depannya. "Kita mau suasana bekerja dan suasana upaya nan kondusif di wilayah Indonesia," ucapnya.
Kemudian, Yassierli menyampaikan sejumlah tantangan strategis nan dihadapi saat ini, salah satunya mengenai labor productivity (produktivitas tenaga kerja).
Menurutnya, perihal ini merupakan tantangan besar bahwa produktivitas tenaga kerja di Indonesia tetap rendah apalagi berada di nomor 0,19, jika dibandingkan dengan Amerika nan berada di nomor 1.
"Hal inilah nan menjadi tantangan ke depan, ketika kita mau meningkatkan produktivitas, tentu kompetensi sangatlah krusial sedangkan realitasnya sebagian besar tenaga kerja kita melakukan pekerjaan dengan keahlian rendah," ujarnya.
Selain itu, angkatan kerja berasas tingkat pendidikan menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja Indonesia berilmu SMP ke bawah dengan persentase 53-54%.
Tantangan strategis lainnya adalah mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menaker berambisi agar tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapat perlindungan ketenagakerjaan secara resmi.
"Saat ini nan aktif baru 27,5%, sehingga kita tetap punya PR gimana meningkatkan jumlah peserta aktif. Termasuk perusahaan nan wajib lapor mengenai tentang ketenagakerjaan," kata Menaker.
Menanggapi perihal tersebut, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni berkomitmen untuk berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat, daerah, seluruh OPD maupun Forkopimda Sumut.
Dirinya juga telah mendengarkan sejumlah agenda krusial nan telah disampaikan oleh Mendagri dan Menaker nan bakal ditindaklanjuti ke Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sejumlah agenda krusial tersebut diantaranya, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada 31 Oktober 2024 dan penyerahan 22 jenis info oleh BPS kepada Kemenaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan bayaran minimum pada 6 November 2024.
Selanjutnya, pada 11-20 November 2024 mengenai sidang majelis pengupahan provinsi dan pada 21 November pemisah akhir penetapan UMP. Kemudian, pada 22-29 November 2024 terdapat agenda masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan pada 30 November 2024 adalah pemisah akhir penetapan bayaran minimum kabupaten/kota (UMK).
"Karena pada 1 Januari 2025, UMP dan UMK sudah diberlakukan. Kami bakal melakukan rapat internal kepada jejeran OPD mengenai isu-isu ini," kata Fatoni.
(inh/inh)