CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 20:12 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menegaskan tidak bakal memperpanjang masa bertindak Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Adhy mengatakan perpanjangan masa bertindak HGB juga kudu menyertakan rekomendasi dari pemerintah wilayah setempat.
Dia pun memastikan, Plt Bupati Sidoarjo Subandi sudah menyatakan tidak bakal meneken persetujuan jika ada permohonan perpanjangan masa bertindak HGB 656 hektare tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi kewenangan dari BPN atas rekomendasi dari wilayah kabupten/kota. Tadi sudah berbincang juga tergantung Bupati Sidoarjo dan beliau juga tidak menandatangani rekomendasi itu [bila ada] perpanjangan," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (22/1).
Selain itu, Adhy tetap meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim untuk terus melakukan pemeriksaan tentang penggunaan tata ruang laut, serta berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sidoarjo untuk hasil investigasi.
Adhy mengatakan, dari hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas ekonomi di area laut tersebut sampai saat ini.
"Kita lihat sesuai dengan patokan bahwa area 1, 0 sampai 12 mil ya. Semenjak 2014, UU itu memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu perizinan mengenai dengan pengunaan area laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi area industri, biota laut, dan area kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada aktivitas untuk ekonomi di tanah tersebut," ucapnya.
Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil Kementerian ATR/BPN menyebut, pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SP mempunyai dua bagian dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC mempunyai satu bagian seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa bertindak 30 tahun, dan bakal berhujung pada 2026.
Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran bakal akibat lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Hingga buletin ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan mengenai dair PT SC dan PT SP.
(frd/kid)