Denpasar, CNN Indonesia --
Satpol PP Gianyar menjaga ketat letak upaya akomodasi PARQ Ubud atau nan dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan, bahwa ada sekitar 10 hingga 15 personel Satpol PP Gianyar nan berjaga di area PARQ Ubud, nan bekerja dari pagi dan malam secara bergantian. Jika ada tamu alias visitor nan mau masuk, bakal tidak diperbolehkan petugas.
"Masih kita siagakan sampai situasi normal siapapun masuk kudu izin Satpol PP, tujuannya apa. Kalau memang dia tujuannya dia check-in tidak boleh, lantaran hotel sudah ditutup, ini tidak berizin. Ada 10 sampai 15 orang (personel) sif pagi dan shift malam," kata Watha saat dihubungi Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, bahwa memang julukan 'Kampung Rusia,' di area PARQ Ubud lantaran di sana memang kebanyakan adalah warga dari Negara Beruang Merah tersebut.
"Iya pokoknya sebagian besar orang Rusia. Ada kampung alias istilah kampung kan dominan (karena) orang bule Rusia," imbuhnya.
Dia mengatakan aktivitas PARQ Ubud memang tidak mengganggu penduduk sekitar, namun upaya tersebut sudah diyaakan ilhanya saja upaya tersebut terlarangan lantaran tidak mempunyai izin.
"Kalau aktivitas mengganggu penduduk itu tidak ada. nan jelas dia ilegal, satu lembar pun izin tidak ada," ujarnya.
Dia mengatakan penutupan PARQ Ubud dilakukan mengenai penegakan Perda Gianyar.
"Kalau kami penegak perda, jika tidak ada perizinannya kita ambil langkah-langkah sesuai SOP," jelasnya.
Kemudian, saat ditanya apakah PARQ Ubud tetap ditempati para visitor asing pasca ditutup alias tetap banyak penduduk asing di area tersebut. Pihaknya juga tidak mengetahui nan jelas saat ini PARQ Ubud sudah ditutup dan tamu alias visitor tidak boleh masuk.
"Mungkin nan sudah tercatat, kita tidak tahu, manajemen nan tahu masalah jumlahnya berapa (warga asing) dan sebagainya. Tetapi kan sudah sejak tanggal 20 (Januari kemarin) kita tutup tidak boleh menerima tamu, jika check out silahkan. Intinya nan kita tutup aktivitas berupaya dan buka tempat upaya itu nan kita hentikan itu sesuai SK (surat keputusan) bupati," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, menutup PARQ Ubud alias nan dikenal sebagai 'Kampung Rusia' di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, penutupan itu dilakukan pada Senin (20/1).
Penutupan itu dilakukan lantaran PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar, dan juga berasas Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
"Dalam keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan alias penanggung jawab upaya untuk menutup usahanya," kata Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2).
Untuk menegakkan perda alias keputusan bupati maka Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap penyelenggaraan keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian aktivitas berupaya dan penutupan tempat upaya PARQ Ubud.
Pemberhentian aktivitas berupaya dan penutupan tempat upaya PARQ Ubud, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19, Ayat 3 pada Perda Kabupaten Gianyar nomor 15 Tahun 2015, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda Kabupaten Gianyar, Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Pasek Lanang Sadia menegaskan, tindakan penutupan telah berasas norma nan ada khususnya peraturan wilayah kabupaten Gianyar.
"Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan wilayah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujarnya. (")
(kdf/kid)
[Gambas:Video CNN]