PKB soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Tentu Kami Prihatin

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 25 Jul 2024 16:38 WIB

DPP PKB menyatakan prihatin terhadap keputusan pengadil membebaskan Ronald Tannur. Namun, PKB menyatakan tetap kudu menghormati pengadilan. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB angkat bunyi soal vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan pacar.

Ronald Tannur merupakan putra dari politikus sekaligus personil DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur. Dia dinyatakan bebas dari tuntutan vonis 12 tahun penjara dan tukar bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp 263,6 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tentu kami prihatin dengan vonis nan diputuskan. Tetapi kami tetap kudu menghormati pengadilan," ucap Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di kompleks parlemen, Kamis (25/7).

Jazilul juga mendorong agar vonis itu dibawa ke ranah kasasi. Namun, pihaknya tak mau berprasangka jelek terhadap pengadilan nan sudah menjatuhkan vonis dalam kasus tersebut.

Ia juga meminta tidak ada nan mengaitkan kasus tersebut dengan partainya. Dia menegaskan bahwa kasus Ronald Tannur tak mengenai dengan PKB.

"Kan, dalam norma pidana enggak bisa kemudian seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana nan dilakukan anaknya," katanya.

Jazilul sekaligus mengingatkan agar tak selalu mengaitkan kasus anak dengan orang tua alias keluarga. Menurut dia, proses norma terus melangkah dan Ronald kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sering kali kita menganggap bahwa jika terjadi dalam family itu, satu family nan rusak. Enggak juga. Ini norma pidana semuanya berjalan," katanya.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7).

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional