PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai
Senin, 4 November 2024 19:49 WIB
Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan melibatkan empat perusahaan media milik family Aburizal Bakrie dengan 12 kreditur atas utang Rp 8,79 triliun telah menemui titik terang. Empat perusahaan media milik family Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA. "100 persen setuju," kata salah satu pengurus dalam perkara ini saat membacakan hasil voting pada kreditur pada Senin, 4 November 2024.
Kuasa norma dari 12 kreditur, Marx Adriyan, mengatakan VIVA mengusulkan proposal perdamaian atas perkara ini dengan pembayaran tiga termin. Namun, usai voting ini dibacakan, Marx menyebut VIVA bakal bayar masing-masing 10 persen dari Rp Rp 3,71 triliun utang pokok para kreditur dalam waktu 1x24 jam.
Dari jumlah itu, VIVA bakal bayar Rp 317 miliar secara tunai pada termin pertama. "Akhirnya ketemu formulanya," kata Marx saat ditemui usai sidang.
Marx mengatakan proposal itu telah diajukan sekaligus direvisi beberapa kali oleh VIVA. Meski demikian, dia tetap menghargai semua pihak nan telah bekerja sama dengan baik dalam perkara ini.
"Suka duka kemarin kudu jadi pelajaran, jika mau restrukturisasi jangan kaya gitu," kata Marx.
Selanjutnya: Kinerja Keuangan VIVA....
1
2
Selanjutnya
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa
7 jam lalu
Terkini: Petinggi Gerindra Simon Aloysius jadi Dirut Baru Pertamina, Desakan Semua Mendag Harus Diperiksa
Berita terkini upaya pada Senin siang, 4 November 2024, dimulai dari perombakan jejeran dewan dan komisaris PT Pertamina oleh Erick Thohir.
Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?
8 jam lalu
Nasib Utang Rp 8,79 Triliun Akan Diputuskan Hari Ini, Apa Saja Manuver Bakrie Hadapi PKPU?
Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bakal membacakan hasil permohonan PKPU sebesar Rp 8,79 triliun nan melilit empat perusahaan media milik Aburizal Bakrie.
Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini
11 jam lalu
Terbelit Utang Rp 8,79 Triliun, Nasib 4 Perusahaan Media Milik Bakrie Akan Diputuskan Hari Ini
VIVA dan beberapa anak usahanya terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu.
Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih
12 jam lalu
Airlangga soal Pemutihan Utang Petani dan Nelayan: Bank BUMN Bisa Hapus Buku tapi Tidak Hapus Tagih
Soal pemutihan utang petani dan nelayan, Airlangga mengatakan Himbara bisa melakukan hapus kitab tapi tidak bisa melakukan hapus tagih.
Jadi Kreditur Sritex nan Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar
1 hari lalu
Jadi Kreditur Sritex nan Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar
Manajemen Bank Permata buka bunyi soal piutang di Sritex senilai US$37,9 Juta alias Rp595 miliar dengan dugaan kurs rupiah 15.720.
PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan
1 hari lalu
PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan
Dua perusahaan milik negara bagian bangunan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan
2 hari lalu
OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan
Hingga saat ini, belum ada izin nan mengatur rincian penghapusan angsuran macet petani, nelayan, dan UMKM.
Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator
2 hari lalu
Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah hanya berkedudukan sebagai penyedia dalam upaya pengamanan Sritex nan pailit.
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?
2 hari lalu
Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.
OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun
2 hari lalu
OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.